SURABAYA – Sidang lanjutan sengketa tanah di belakang kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh November Surabaya di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4/2026), menguatkan dalil kepemilikan pihak penggugat. Dua saksi kunci menegaskan, tanah yang disengketakan telah lebih dahulu dikuasai penggugat dan tidak pernah mendapat keberatan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam perkara Nomor 1181/Pdt.G/2025/PN Sby yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, dengan hakim anggota Dr. Nurkholis dan Muhammad Yusuf, agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Saksi pertama, Cayarnus Dumatibun, mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, mengungkap bahwa pada 2006 dirinya melakukan pengukuran atas permohonan almarhum Suud (Soe’ut Prayitno). Ia menegaskan proses berjalan sesuai prosedur, melibatkan pendampingan pihak terkait di lokasi dan berpedoman pada patok batas yang telah ada.
“Setelah pengukuran dan penggambaran, tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ujarnya.
Hasil pengukuran tersebut, lanjutnya, telah ditandatangani pihak kelurahan dan warga sebelum dikembalikan ke BPN.
Keterangan itu diperkuat saksi kedua, Edy Sutrisno, mantan Lurah Dukuh Pakis periode 2004–2007. Ia membenarkan ikut menandatangani dokumen hasil pengukuran dan memastikan tidak ada protes, termasuk dari Pemkot Surabaya.
“Tidak ada keberatan saat itu. Bahkan lokasi tersebut belum ada makam,” tegasnya.
Dalam pendalaman majelis hakim, terungkap fakta penting bahwa objek tanah yang diklaim penggugat berbeda dengan aset milik Pemkot. Tanah penggugat tercatat sebagai Petok Nomor 280 dengan luas sekitar 1.500–1.700 meter persegi, berada di bagian belakang dan berbatasan langsung dengan lahan Pemkot yang berstatus Hak Pakai di sisi depan menghadap jalan raya.
Lebih jauh, saksi menyebut keberadaan tanah tersebut telah ada sejak 1973. “Dahuluan penggugat,” ujarnya menegaskan kronologi penguasaan lahan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Raismond Hasibuan dan Siti Fatimah, menyatakan perkara ini bermula dari rangkaian transaksi sejak 1976 yang kemudian berkembang menjadi sengketa batas lahan dengan aset pemerintah.
Mereka menyoroti minimnya alat bukti yang diajukan pihak tergugat. Pemkot Surabaya disebut hanya menyerahkan satu dokumen tahun 2006, sementara BPN tidak mengajukan bukti meski data masih tersedia.
“Padahal data di BPN masih ada, termasuk berkas pengajuan sertifikat klien kami,” ujar Raismond.
Selain itu, fakta tidak adanya keberatan saat proses pengukuran tahun 2006 dinilai krusial. Dalam prosedur pertanahan, pihak yang merasa dirugikan semestinya mengajukan keberatan sejak tahap awal.
Penggugat juga menyebut pengajuan sertifikat atas tanah tersebut masih tercatat aktif dan belum pernah dibatalkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.






