SURABAYA – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Sakur bin Asmadin digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2/26) dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim. Sakur diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Perbuatannya didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.
Jaksa menghadirkan dua saksi penangkap, Novian Eko dan Muhammad Sub’han, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Keduanya menerangkan penangkapan dilakukan pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di kamar Hotel Twin Tower, Jalan Kalisari I/1, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Surabaya.
Dari kamar hotel ditemukan satu kunci kamar, satu kartu ATM BCA, dan satu unit ponsel Samsung warna abu-abu. Penggeledahan berlanjut ke mobil Toyota Fortuner L-1546-AD warna hitam milik terdakwa. Di dalamnya ditemukan tisu berisi sabu seberat 0,056 gram, satu bong dari botol dot, serta satu korek api.
Sehari kemudian, 16 November 2025 pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke Apartemen Puncak Dharmahusada Tower B Barat unit 3909, Jalan Dr. Ir. Soekarno No.30-32, Kel. Kalijudan, Kec. Mulyorejo, Surabaya. Di lokasi ini ditemukan satu kotak timbangan elektrik berisi sabu seberat 0,59 gram serta satu timbangan elektrik lain yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi.
Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08967/NNF/2025 menyimpulkan seluruh barang bukti adalah kristal metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fakta persidangan juga mengungkap rekam jejak kelam terdakwa. Sakur pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sampang pada 2021–2024. Di dalam rutan, ia tetap menjalankan bisnis sabu dengan modus paket kiriman saat kunjungan, disembunyikan dalam bungkusan nasi. Para pembeli adalah sesama narapidana, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Lilis.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ya saya jual sabu, tapi bukan punya saya. Saya hanya jualkan kepada pembeli sesama narapidana di sel tahanan. Sabunya dikirim dari luar penjara, ujarnya.
Dari bisnis haram tersebut, terdakwa meraup keuntungan total sekitar Rp700 juta. Uang itu antara lain digunakan untuk membeli satu unit Toyota Fortuner seharga Rp 370 juta.
Perbuatan terdakwa berlanjut setelah bebas. Pada 9 September 2024, ia memesan sabu seharga Rp 800 ribu kepada Demhuri (DPO), dengan pembayaran awal Rp 300 ribu di rumahnya di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Barang diterima siang harinya dan kemudian dikonsumsi pada 12 September 2025 di apartemennya agar tubuh terasa ringan dan segar Sabu tersebut juga disimpan di plafon kamar mandi sebagai stok.
Pada 14 September 2024, terdakwa kembali memesan sabu Rp 300 ribu dari orang yang sama. Barang diterima pukul 15.00 WIB dan dikonsumsi bersama Imam (DPO) di dalam mobil Fortuner yang terparkir di samping rumahnya.
Rangkaian perbuatan itu
memperlihatkan pola berulang: memesan, menyimpan, mengonsumsi, sekaligus memperdagangkan narkotika, bahkan saat masih berstatus narapidana. Kini, residivis tersebut kembali harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim






