SURABAYA – Terdakwa Merlyn Ineke Ardinata anak dari Askiyar (alm) didakwa melakukan tindak pidana narkotika setelah kedapatan menyimpan ganja seberat ±2,970 gram di kamar kosnya, Jalan Kedungturi Gang 4/23, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Merlyn dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Di hadapan majelis hakim, Merlyn mengakui perbuatannya. Ia menyebut mendapatkan ganja dari Ahmad Fatoni alias Ony (DPO). Saya hanya disuruh. Kalau Dicky teman saya minta carikan sayur istilahnya ganja, beli Rp200 ribu. Uangnya dari Dicky Saya baru kali ini Yang Mulia Tidak saya jual lagi hanya dikonsumsi. Saya menyesal ucapnya.
Perkara bermula pada Rabu, 3 September 2025, ketika terdakwa dihubungi Ahmad Fatoni alias Ony (DPO) yang menawarkan sayur Tak lama kemudian, Dicky alias Ciweh (DPO) memesan satu plastik klip berisi irisan daun dan biji ganja seharga Rp 200 ribu melalui terdakwa.
Pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Merlyn mentransfer uang Rp 200 ribu melalui Shopeepay kepada Ony. Sekitar pukul 14.00 WIB, ia mengambil satu plastik klip ganja di depan gapura Kedungturi Gang 4, Surabaya. Barang tersebut kemudian disimpan dalam dompet merah bertuliskan JD.ID dan diletakkan di dalam lemari kamar kos.
Lima hari berselang, Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa mengonsumsi sabu bersama Mohamed Hadah Pahlevio bin Halbari (berkas terpisah). Sabu tersebut disebut disediakan Pahlevio dan digunakan untuk dopping stamina agar tidak mudah lelah saat bekerja.
Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, dua anggota Polrestabes Surabaya, yakni Erik Riang Kusuma dan Ridho Arbiyanto, melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat. Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip ganja berat netto ±2,970 gram, satu kertas paper merek Buffalo Bill, satu ponsel Samsung Galaxy A16 warna gold, serta dompet merah JD.ID tempat penyimpanan ganja.
Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor: LAB: 09003/NNF/2025, barang bukti dinyatakan positif ganja dan termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/2) dengan agenda pembacaan Tuntutan JPU.






