Nekat ! Diduga Ratakan Rumah Dinas Bea Cukai Pakai Excavator, Wanita Ini Kini Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Murnita Triwidyaning alias Nita dengan pidana 1 tahun penjara dalam perkara dugaan pembongkaran rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya.

Dalam sidang tuntutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU menyatakan Murnita terbukti bersalah menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana untuk dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan bangunan milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga meminta masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa fotokopi legalisir Sertifikat Hak Pakai an. Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan tetap terlampir dalam berkas perkara, pecahan batu bata bekas bangunan dirampas untuk negara, sedangkan plang identitas Perumahan Negara Kementerian Keuangan dikembalikan kepada Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Dalam persidangan sebelumnya, Murnita mengaku membongkar rumah tersebut karena meyakini telah membeli bangunan itu seharga Rp 500 juta melalui Darto dari Yayasan Pembangunan. Pembayaran disebut dilakukan bertahap, Rp 200 juta dan pelunasan Rp 300 juta, dengan perjanjian dibuat di hadapan Notaris Deddy Wijaya.

Terdakwa mengaku mengetahui adanya papan bertuliskan “Rumah Dinas Bea Cukai”, namun percaya rumah tersebut telah dilepaskan berdasarkan keterangan Darto dan dokumen notaris. Ia juga menyatakan baru mengetahui adanya laporan polisi sekitar dua pekan setelah pembongkaran.

Keterangan serupa disampaikan adik terdakwa, Yenny Dwi Juwani, yang menyebut rumah dibeli dari Yayasan Pembangunan melalui Darto. Namun, persidangan mengungkap rumah dinas tersebut kini telah rata dengan tanah dan berdiri sebuah gudang.

Majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat untuk mendalami status kepemilikan lahan.

Sebelumnya, empat saksi, terdiri atas warga, pegawai Bea Cukai, dan Ketua RT, menerangkan rumah dinas itu dibongkar menggunakan excavator pada 27 Agustus 2025 tanpa pemberitahuan kepada lingkungan. Ketua RT mengaku sempat menegur terdakwa saat pembongkaran berlangsung.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Murnita memerintahkan operator excavator—yang kini berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS)—merobohkan rumah dinas negara setelah lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu.

Bangunan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp537.362.790.-

Sidang ditunda hingga Kamis, 13 Agustus 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi).

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top