Modus Servis Fiktif Honda Rp1,9 Miliar, Terdakwa Mulai Disidangkan di PN Surabaya

SURABAYA – Sidang dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1.942.924.213 yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) /Honda Surabaya Center (HSC), Terdakwa Eko Yuwono, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026).

Presiden Direktur PT IMSI, Ang Hoey Tong, mengungkap audit internal dilakukan setelah PT Honda Prospect Motor (HPM) menemukan dugaan manipulasi data klaim servis. Akibat temuan itu, IMSI diwajibkan mengembalikan dana klaim yang telah diterima dari HPM.

“Semua dana klaim masuk ke rekening perusahaan, bukan rekening karyawan,” ujar Ang Hoey Tong di hadapan majelis hakim.

Saksi juga mengaku memperoleh informasi dari hasil audit bahwa kunci gudang sparepart hanya dipegang terdakwa dan tidak boleh diakses pihak lain. Ia juga menerima laporan adanya sparepart keluar tanpa melalui prosedur pemeriksaan satpam sebagaimana diatur dalam SOP.

“Seharusnya setiap barang keluar disertai surat jalan dan diperiksa satpam. Namun saya mendapat laporan ada barang keluar tanpa dicek atas instruksi saudara Eko,” katanya.

Ang Hoey Tong mengaku tidak pernah mengetahui penggunaan istilah “Re-Aktivasi” dalam dokumen klaim servis. Menurutnya, bila HPM tidak menyampaikan komplain, praktik tersebut kemungkinan tidak akan terungkap.

Dalam sidang juga terungkap Terdakwa Eko telah bekerja di IMSI hampir 30 tahun. Namun saksi menegaskan operasional perusahaan berjalan berdasarkan sistem, bukan bergantung pada satu orang. Persidangan sempat diwarnai adu argumentasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, tetapi saksi mengaku hanya menyampaikan fakta yang diketahuinya.

Sidang ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Dalam dakwaannya, JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut Eko menjalankan modus “reaktivasi” servis fiktif sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Terdakwa diduga memerintahkan dua Senior Service Adviser membuat work order atas kendaraan yang tidak pernah diservis, kemudian mengajukan klaim ke HPM melalui sistem H3S.

Setelah klaim dibayarkan, sparepart dikeluarkan dari gudang dan dikirim menggunakan mobil operasional perusahaan ke Toko Bravo Kedungdoro untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kasus ini terbongkar setelah HPM menemukan istilah “Re-Aktivasi” yang tidak dikenal dalam prosedur resmi. Audit internal kemudian menemukan 4.852 dokumen faktur diduga fiktif serta dugaan penguasaan 27.903 unit sparepart berbagai jenis senilai Rp1.942.924.213.

Atas perbuatannya, terdakwa Eko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga menggelapkan barang milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top