DIDAKWA EDARKAN 417 PIL LL : TERDAKWA AJUKAN PLEDOI, JAKSA TETAP TUNTUT 3 TAHUN 7 BULAN BUI

SURABAYA – Sidang perkara dugaan peredaran obat keras tanpa kewenangan dengan terdakwa Mukhammad Bahrudin kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo beragenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa, Samsoel Arifin dari LBH Orbit.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa 3 tahun 7 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan terkait peredaran obat keras.

Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa 410 butir pil logo LL dalam 40 bungkus, 7 butir pil LL, satu botol plastik, serta telepon seluler Redmi C13 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu dirampas untuk negara.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa membeli 893 butir pil logo LL dari Bojone Pinta (DPO) seharga Rp900 ribu melalui sistem ranjau di kawasan Pasar Sememi pada 19 Februari 2026. Pil tersebut kemudian dipaketkan masing-masing 10 butir dan dijual seharga Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bungkus kepada sejumlah pembeli, di antaranya Ambon (DPO) dan Buted.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, pada 27 Februari 2026, petugas Polrestabes Surabaya menemukan 417 butir pil LL, uang hasil penjualan Rp 500 ribu, serta telepon seluler yang digunakan dalam transaksi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 01897/NOF/2026 menyatakan barang bukti berupa 417 tablet putih berlogo LL dengan berat bersih 78,340 gram mengandung Triheksifenidil HCl, yaitu obat keras yang berfungsi sebagai anti-Parkinson, bukan narkotika maupun psikotropika.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan putusan pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top