SURABAYA – Yuana Christian Syah, kasir Toko Jelita Cosmetic Cabang HR. Muhammad Surabaya, divonis 2 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang hasil penjualan toko senilai Rp 217.502.088.-
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang di Ruang Candra, Selasa (4/8/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP. Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan terungkap, Yuana bekerja sebagai kasir sejak Juni 2023 dengan gaji Rp 3,7 juta per bulan. Selain melayani transaksi tunai dan non-tunai, terdakwa juga mengoperasikan sistem kasir untuk penjualan langsung maupun daring.
Modus penggelapan dilakukan saat melayani pembeli yang membayar secara tunai.
Setelah seluruh barang dipindai dan pembayaran diterima, terdakwa tidak menyelesaikan proses transaksi di sistem kasir. Ia berdalih mesin mengalami gangguan, lalu hanya memotret draf transaksi dalam format PDF dan mengirimkannya kepada pelanggan melalui WhatsApp sebagai bukti pembayaran.
Padahal, transaksi baru akan tercatat dalam sistem setelah tombol “enter” ditekan. Namun terdakwa justru menghapus draf transaksi tersebut sehingga penjualan tidak masuk ke sistem administrasi toko, sementara uang pembayaran disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aksi tersebut berlangsung selama 29 September 2024 hingga 14 Februari 2026 dan meliputi 463 transaksi tunai yang tidak tercatat sebagai penerimaan toko. Akibat perbuatan terdakwa, Toko Jelita Cosmetic Cabang HR. Muhammad Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp217.502.088.-
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa bertanggung jawab secara pidana atas penggelapan dana perusahaan yang dilakukan secara berulang melalui manipulasi sistem transaksi kasir.






