SURABAYA – Perkara penggelapan dalam jabatan yang menjerat Abraham Santoso memasuki tahap tuntutan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026). Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan Abraham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. “Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” tegas jaksa di persidangan.
Jaksa menguraikan, terdakwa merupakan karyawan PT Istana Surya Perkasa sejak 2018 dan berdasarkan kontrak kerja tertanggal 29 Desember 2022 menjabat sebagai creative support sekaligus koordinator produksi packaging. Jabatan tersebut memberinya kewenangan dalam proses pengadaan kemasan produk.
Namun sejak Desember 2022 hingga Juni 2024, kewenangan itu disalahgunakan. Terdakwa menjalankan modus pengadaan melalui purchase order (PO) fiktif dengan mencatut dua vendor, yakni Cetakanku Krian dan Gloria Print. Kepada direktur perusahaan, Viktor Mulyadi, terdakwa meyakinkan bahwa harga dari vendor tersebut lebih kompetitif sehingga pengadaan disetujui.
Faktanya, PO yang diajukan hanyalah rekayasa. Terdakwa membuat dokumen lengkap mulai spesifikasi barang, jumlah pesanan hingga skema uang muka 10–30 persen. Pembayaran perusahaan kemudian diarahkan ke sejumlah rekening atas nama pihak lain, di antaranya A. Frida Fitriani dan Bobby Sanjaya, sebelum akhirnya dialirkan kembali ke rekening pribadi terdakwa.
Untuk menutup jejak, terdakwa juga membuat surat jalan dan invoice fiktif serta memanipulasi data dalam sistem SAP perusahaan agar seluruh transaksi tampak sah.
Perkara ini terbongkar pada Juli 2024 setelah fungsi purchasing dialihkan ke karyawan lain. Audit internal menemukan selisih signifikan antara jumlah barang yang tercatat dalam dokumen dengan stok riil di gudang.
Hasil audit mengungkap nilai transaksi pengadaan melalui vendor fiktif mencapai Rp 456.325.000, dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp135.697.500. Namun sebagian besar barang tidak pernah diterima perusahaan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan jabatan yang dipercayakan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.






