SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Kresno Widodo (44), sales PT Duta Mandiri Persada, dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Lutfi Ardiansafa (31), sopir perusahaan, dituntut 3 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan minuman beralkohol senilai Rp 4.700.582.913. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6).
Jaksa menyatakan Kresno terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Lutfi dinilai terbukti membantu melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 jo Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, Kresno yang bekerja sebagai sales sejak 2019 diduga menjalankan aksinya selama 2022-2025 dengan membuat 48 purchase order (PO), delivery order (DO), dan invoice fiktif menggunakan 21 nama toko, hotel, restoran, bar, dan kafe di wilayah Malang Raya.
Barang yang keluar dari gudang perusahaan tidak seluruhnya dikirim ke pelanggan. Atas perintah Kresno, Lutfi mengangkut sebagian besar stok ke rumah Kresno.
Selanjutnya, tanda tangan penerima pada surat jalan dipalsukan agar seolah-olah barang telah diterima oleh pelanggan.
Minuman beralkohol berbagai merek, seperti Smirnoff, Jack Daniel’s, Chivas Regal, Baileys, Grey Goose, Bombay Sapphire, Jameson, Captain Morgan, dan lainnya kemudian dijual sendiri oleh Kresno. Hasil penjualan diterima melalui rekening pribadi maupun tunai tanpa disetorkan ke perusahaan.
Keduanya juga diduga menggunakan nota tulis tangan sebagai bukti transaksi.
Transaksi fiktif tersebut melibatkan 21 pelanggan dengan total 48 faktur, di antaranya Odette, Play House, Fame Lounge, The Nine Group, Zeus, Jambu Luwuk Batu Hotel, Grand Kanjuruhan Hotel, hingga Huruhara Bottle, dengan nilai keseluruhan Rp 4.700.582.913,-.
Jaksa mengungkap, Lutfi menerima imbalan sekitar Rp 20 juta karena membantu mengalihkan barang ke rumah Kresno dan membuat nota kosong untuk penjualan. Akibat perbuatan para terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa meminta berbagai barang bukti, di antaranya dokumen audit internal perusahaan, dokumen kepegawaian, slip gaji, mutasi rekening bank para terdakwa, serta dokumen transaksi, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/6/2026), dengan agenda pembelaan.






