SURABAYA – Dedy Susanto Mulyo divonis 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara dalam perkara penipuan berkedok investasi bisnis wood pellet yang merugikan mantan Kapolsek Asemrowo, Hegy Renata Koswara, sebesar 55 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 620,9 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu, Kamis (11/6). Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan Sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut pidana 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Agustus 2023 terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi dan menawarkan investasi ekspor wood pellet ke Korea Selatan. Pada 3 Oktober 2023, ia mendatangi korban di Mapolsek Asemrowo dengan menunjukkan dokumen purchase order (PO) dan mengiming-imingi keuntungan Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam 30 hari.
Korban kemudian menandatangani perjanjian kerja sama dan menyerahkan dana 55 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp 620,9 juta. Namun, uang tersebut tidak dipakai untuk bisnis wood pellet, melainkan digunakan terdakwa untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan pribadi.
Hingga jatuh tempo, modal maupun keuntungan tidak pernah dikembalikan. Somasi yang dilayangkan korban juga tidak diindahkan sehingga perkara berlanjut ke proses pidana.
Majelis turut menetapkan telepon genggam Samsung A31 milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan rekening koran, dokumen legalitas perusahaan, perjanjian kerja sama, kwitansi, sampel wood pellet, surat somasi, dan dokumen transaksi lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.






