SURABAYA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan pengosongan paksa, perobohan rumah dan pengambilan barang milik Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (10/6/2026), saksi Budiono mengaku diminta mengangkut sejumlah barang rumah tangga dari lokasi rumah yang telah dirobohkan.
Perkara yang menjerat terdakwa Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor itu dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Jaksa menghadirkan Budiono, pemilik sekaligus sopir mobil pikap yang disebut pernah disewa Yasin.
Di hadapan majelis hakim, Budiono mengaku sekitar Agustus 2025 ditelepon Yasin untuk mengangkut barang dari rumah di Jalan Kuwukan yang saat itu sudah dalam kondisi roboh.
“Saya ditelepon Yasin, disuruh ke Manukan. Katanya ada pekerjaan mengangkut sampah bekas bongkaran rumah di Kuwukan,” ujar Budiono.
Namun, sesampainya di lokasi, barang yang diangkut bukan hanya puing bangunan. Budiono mengaku turut memuat pakaian, lemari, dua tempat tidur, kasur busa dan barang rumah tangga lain yang masih layak pakai.
“Saya angkut sampah dan bongkaran rumah. Selain itu ada baju-baju, lemari, serta dua tempat tidur,” katanya.
Menurut saksi, barang-barang tersebut dibawa ke kawasan Depo Simo dengan upah Rp 250 ribu. Setelah diturunkan, ia kembali mendapat perintah untuk mengangkut barang yang sama kembali ke Jalan Kuwukan dan menerima bayaran Rp 250 ribu lagi.
Keterangan itu langsung mendapat sorotan majelis hakim. Hakim S. Pujiono mengingatkan saksi agar lebih berhati-hati menerima pekerjaan mengangkut barang yang bukan miliknya karena dapat berimplikasi hukum, tuduhan pencurian.
Menariknya, saat diminta menanggapi keterangan saksi, kedua terdakwa justru kompak membantah mengenal Budiono.
“Kami tidak kenal dengan saksi itu, Yang Mulia,” jawab Yasin dan Sugeng.
Dalam dakwaan jaksa disebut, perkara bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh Samuel Ardi Kristanto. Setelah upaya pengosongan gagal, pada 6 Agustus 2025 rumah diduga dikuasai secara paksa. Korban disebut diseret dan diangkat keluar rumah, kemudian rumah dipalang dan dijaga agar tidak bisa ditempati kembali.
Pada 18 Agustus 2025 bangunan diduga dirobohkan menggunakan sejumlah pekerja. Dua hari kemudian puing-puing dibersihkan dengan ekskavator. Padahal berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05 Tahun 2023, rumah tersebut tercatat sebagai milik Elina Widjajanti selaku ahli waris Elisa Irawati.
Akibat peristiwa itu, rumah rata dengan tanah dan korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar. Sementara dua tersangka lain, Kholiq alias Kholil dan Alfin, hingga kini masih berstatus DPO.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi Lainnya.






