KURIR SABU 70 GRAM JARINGAN JOKO TINGKIR ADRIAN FATHUR DIVONIS 9 TAHUN 10 BULAN Bertugas Pecah Paket Siapkan Ranjau dan Kasih Makan Kuda Imbalannya Gratis Nyabu

Foto: Terdakwa Adrian Fathur Rahman menjalani sidang putusan di ruang Kartika PN Surabaya. Kurir sabu jaringan “Joko Tingkir”, Rabu (10/6/2026).

SURABAYA – Peredaran sabu jaringan bandar narkotika bernama Joko Tingkir kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dijatuhi hukuman 9 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu sekitar 70 gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim menyatakan Adrian terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli dan menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Atas putusan itu, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan terungkap, Adrian mulai bekerja untuk jaringan “Joko Tingkir” sejak Oktober 2025. Tugasnya mengambil sabu melalui sistem ranjau di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, kemudian membawa barang tersebut ke kamar kosnya di kawasan Waru, Sidoarjo, untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.

“Saya hanya disuruh mengambil, menimbang dan memecah-mecah paket,” ujar Adrian dalam persidangan.

Tak hanya itu, terdakwa juga bertugas menyiapkan “makan kuda”, istilah yang digunakan jaringan tersebut untuk menyuplai sabu kepada kurir lapangan. Sebagai imbalan, Adrian mengaku tidak menerima gaji tetap, melainkan uang makan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu serta fasilitas gratis mengonsumsi sabu.
“Kadang diberi uang dan gratis pakai,” akunya.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap kurir tempel Briyan Putra Ramadhani pada 20 Oktober 2025. Dari pengembangan perkara, petugas menggerebek kamar kos Adrian dan menemukan 51 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, termasuk satu paket besar seberat 49,3 gram.

Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, alat sekrop, dua telepon genggam serta uang tunai Rp 90 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.

Seluruh narkotika dan alat pendukung dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp90 ribu dirampas untuk negara.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top