SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi impor, Dina Marisa Tanamal, dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian kerugian sekitar Rp 3 miliar, serta korban telah memberikan maaf.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa langsung membacakan nota pembelaan (pleidoi).
Dina juga menyampaikan pembelaan pribadi sambil menangis. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan telah terjadi penyelesaian dengan korban, memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian, serta harus merawat orang tuanya yang berusia 79 tahun dan menderita kanker stadium IV. Terdakwa juga mengaku kehilangan pekerjaan dan mengalami duka setelah kakaknya meninggal saat dirinya berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula ketika Dina menawarkan investasi usaha ekspedisi impor pada Juli 2024 dengan dalih melanjutkan bisnis keluarga. Kepada para calon investor, ia menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen per periode dan mengklaim memiliki banyak pelanggan besar.
Tergiur janji keuntungan tersebut, para korban mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total mencapai Rp 5,617 miliar.
Namun hasil penyidikan mengungkap dana investasi tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana dijanjikan. Uang korban justru dipakai untuk kepentingan pribadi, membayar kewajiban kepada pihak lain, serta menutup utang.
Jaksa juga mengungkap terdakwa sempat mengembalikan dana sekitar Rp 446,1 juta guna menjaga kepercayaan investor. Ketika korban meminta pengembalian modal secara keseluruhan, terdakwa mulai menghindar dan menyerahkan bilyet giro yang kemudian ditolak pihak bank.
“Kerja sama usaha impor yang dijanjikan terdakwa hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,” tegas jaksa dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim.






