SURABAYA – Sidang perkara dugaan penadahan dengan terdakwa Ahmad Kuryadi bin Wahdad (Alm) kembali digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini itu menghadirkan dua saksi fakta, yakni Ahmad Rivaldi alias Ikbal dan Dani Sukma Wijaya, yang merupakan pelaku curanmor dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya mendakwa Ahmad Kuryadi melanggar Pasal 591 huruf (a) atau huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena diduga menjadi perantara penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak Desember 2025 hingga Februari 2026, terdakwa diduga membantu menjual sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curanmor milik Ahmad Rivaldi dan rekan-rekannya kepada seorang pembeli bernama Feri yang kini berstatus DPO.
Modusnya, Rivaldi menghubungi terdakwa untuk mencarikan pembeli motor hasil curian. Terdakwa kemudian mempertemukan penjual dengan pembeli dan menerima imbalan jasa sebesar Rp100 ribu setiap transaksi, masing-masing Rp50 ribu dari penjual dan Rp 50 ribu dari pembeli.
Lima motor yang disebut dalam dakwaan antara lain Honda Beat L-4429-TT, Honda Beat Street L-3594-HH, Honda Beat L-6928-WG, Honda Vario L-6322-OT, dan Honda Beat S-5259-AQ, dengan nilai transaksi berkisar antara Rp 2,6 juta hingga Rp 3,2 juta per unit.
Di persidangan, saksi Ahmad Rivaldi (25), warga Hang Tuah Ujung Surabaya yang kini ditahan dalam perkara curanmor, mengaku mengenal terdakwa karena masih memiliki hubungan keluarga. Ia menyebut terdakwa sebagai pamannya.
Menurut Rivaldi, ia pernah meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan pembeli sebuah Honda Vario hitam hasil curian.
“Saya mencari perantara penadah. Saya minta tolong paman untuk mencarikan pembeli. Pembelinya datang bersama paman,” ujar Rivaldi.
Saksi menegaskan uang hasil penjualan diterima langsung olehnya, sedangkan terdakwa hanya memperoleh Rp 50 ribu karena mempertemukan dirinya dengan pembeli. Setelah transaksi pertama, pembeli disebut datang langsung tanpa melalui terdakwa.
“Dari empat sampai lima motor yang saya jual, paman hanya ikut yang pertama. Setelah itu tidak dapat bagian lagi,” terang Rivaldi.
Keterangan serupa disampaikan saksi Dani Sukma Wijaya (23), warga Tambaksari Surabaya. Dani menyebut terdakwa hanya menerima bagian satu kali saat membantu mempertemukan penjual dengan pembeli motor yang terjual sekitar Rp 3,5 juta.
Sementara itu, saat diperiksa, Ahmad Kuryadi mengakui pernah membantu mencarikan pembeli setelah dihubungi Rivaldi. Namun ia membantah terlibat dalam seluruh transaksi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Dia telepon saya minta tolong jualkan motor. Saya hanya sekali membantu. Saya juga bilang, kalau ada apa-apa saya tidak ikut,” kata terdakwa.
Meski demikian, di hadapan majelis hakim terdakwa mengakui mengetahui motor yang dijual merupakan hasil tindak pidana pencurian. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pencari limbah plastik itu juga memohon keringanan hukuman karena pada Juli mendatang akan menikahkan anaknya.
Terdakwa sendiri diamankan polisi pada 14 Februari 2026 di kawasan Demak Jaya 2, Surabaya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui menerima uang jasa setiap kali menjadi perantara transaksi motor curian.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.






