PARKIR VARIO DI HALAMAN MASJID KHOIRUL HUDA, DIGASAK DINI HARI DIJUAL Rp 2 JUTA KE PENADAH JMP SEFIAN ADI SAPUTRO BABLAS BUI

Foto: Terdakwa Sefian Adi Saputro alias Fian saat menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan saksi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Sefian Adi Saputro alias Fian bin Baron Erwanto menjalani sidang perkara pencurian sepeda motor di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan saksi korban.

Jaksa mendakwa terdakwa bersama seorang rekannya bernama Kinan yang kini berstatus DPO, melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AG 4819 EAX milik Alam Yoga Pamungkas di halaman Masjid Khoirul Huda, Jalan Simomulyo Baru I B No. 27-28 Surabaya, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut dakwaan, aksi pencurian diawali ketika terdakwa menghubungi Kinan melalui WhatsApp untuk mencari sasaran kendaraan bermotor. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan Honda Beat Street milik teman Kinan dari kawasan Pandegiling Gang I Surabaya.

Saat tiba di halaman Masjid Khoirul Huda, mereka mendapati pagar masjid dalam keadaan tidak terkunci. Kinan bertugas mengawasi situasi, sementara terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan Honda Vario yang tidak dikunci setir.

Motor tersebut kemudian didorong keluar halaman masjid sebelum dibawa kabur. Hasil curian lalu dijual kepada Samsul, yang juga berstatus DPO, di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) dekat Kya-Kya dengan harga Rp2 juta.

Dari transaksi tersebut, terdakwa mengaku menerima bagian Rp1,9 juta, sedangkan Rp100 ribu digunakan untuk membeli rokok.
“Terdakwa dan rekannya melakukan pencurian secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Dalam persidangan, terdakwa yang merupakan warga Jalan Dukuh Pakis II Surabaya mengaku telah ditangkap sejak 21 Januari 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan.

Sementara itu, saksi korban Alam Yoga Pamungkas menerangkan sepeda motornya diparkir di halaman masjid sekitar pukul 20.30 WIB. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban menjelaskan area sekitar masjid berdampingan dengan rumah kos yang tidak memiliki lahan parkir memadai sehingga kendaraan penghuni sering diparkir di halaman masjid.
“Tidak ada yang menjaga motor,” kata saksi di hadapan majelis hakim.

Hingga perkara disidangkan, sepeda motor milik korban belum ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top