PEMANGKASAN DUA POHON DI MARGOREJO INDAH SURABAYA DISOROT WARGA PERTANYAKAN DASAR IZIN DAN PROSEDUR DLH

SURABAYA – Pemangkasan dua pohon besar di Jalan Margorejo Indah No. 702A, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, menuai sorotan warga. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu dinilai janggal karena pemangkasan dilakukan hingga menyisakan batang utama pohon.

Pemangkasan tersebut dilakukan menggunakan kendaraan skylift. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu disebut dilakukan oleh Tim yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Sorotan muncul karena dua pohon yang dipangkas berada tepat di depan bangunan kosong yang baru selesai direnovasi. Warga mempertanyakan alasan pemangkasan Tersebut, terlebih pohon lain di sepanjang ruas Jalan Margorejo Indah tidak mendapat perlakuan serupa.

Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai kegiatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Kalau memang alasannya karena mengganggu kabel listrik atau membahayakan pengguna jalan, harusnya ada dasar laporan dan penjelasan resmi. Kenapa hanya dua pohon ini yang dipangkas sampai tinggal batang, sementara pohon lain masih tetap seperti biasa? Ini yang membuat warga bertanya-tanya, ujarnya.

Warga juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sudah melalui prosedur resmi, termasuk adanya permohonan, pemeriksaan teknis kondisi pohon, dokumentasi lapangan, serta persetujuan dari dinas terkait.

Pasalnya, pemangkasan maupun penebangan pohon di ruang publik tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain menyangkut aset lingkungan kota, pohon di tepi jalan juga memiliki fungsi ekologis, estetika kota, peneduh jalan, penyerap polusi, dan bagian dari ruang terbuka hijau.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Hartoyo yang disebut terlibat dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa dirinya melakukan pemotongan pohon.

Benar Mas, saya yang memotong pohon tersebut, jawabnya.

Namun, saat diminta menjelaskan dasar permohonan, dokumen administrasi, laporan warga, maupun izin pelaksanaan kegiatan, hingga berita ini ditulis belum ada dokumen yang dapat ditunjukkan kepada wartawan.

Ketiadaan dokumen pendukung inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lebih jauh. Apakah pemangkasan tersebut merupakan kegiatan resmi dinas, tindak lanjut laporan masyarakat, tindakan darurat karena faktor keselamatan, atau justru ada kepentingan lain di balik pemangkasan dua pohon tersebut.

Di sisi lain, berkembang informasi di masyarakat yang mengaitkan pemangkasan pohon tersebut dengan kepentingan pemanfaatan bangunan di belakang lokasi. Bangunan tersebut diketahui baru selesai direnovasi dan disebut akan dimanfaatkan kembali. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Meski demikian, warga menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius. Sebab apabila benar terdapat kepentingan pribadi atau komersial dalam pemangkasan pohon ruang publik, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip pelayanan publik dan tata kelola lingkungan hidup di Kota Surabaya.

Berdasarkan informasi layanan perizinan Pemerintah Kota Surabaya, permohonan penebangan atau pemindahan pohon pada prinsipnya membutuhkan sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, foto kondisi pohon, identitas pemohon, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan layanan.

Selain itu, Kota Surabaya juga memiliki dasar pengaturan terkait lingkungan hidup dan ruang terbuka hijau, di antaranya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, serta ketentuan teknis dan pelayanan perizinan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap tindakan terhadap pohon di ruang publik seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan terbuka kepada masyarakat.

Apabila pemangkasan dilakukan karena alasan keselamatan, gangguan jaringan, atau kondisi pohon yang membahayakan, maka seharusnya terdapat dasar teknis yang jelas. Namun apabila tidak ada dokumen permohonan, laporan warga, kajian teknis, atau surat tugas yang dapat ditunjukkan, maka kegiatan tersebut layak dipertanyakan.

Dalam konteks ini, warga meminta Pemerintah Kota Surabaya, khususnya DLH Kota Surabaya, memberikan penjelasan resmi mengenai status kegiatan tersebut. Penjelasan itu dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa pohon di ruang publik dapat dipangkas atau ditebang hanya karena kepentingan pihak tertentu.

Selain meminta klarifikasi dari DLH Kota Surabaya, warga juga berharap Inspektorat Kota Surabaya dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip Kode Etik Jurnalistik, terutama kewajiban wartawan untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk DLH Kota Surabaya, Hartoyo, pemilik bangunan, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari DLH Kota Surabaya terkait dasar pelaksanaan, kelengkapan administrasi, surat tugas, laporan warga, serta status pemangkasan dua pohon di Jalan Margorejo Indah tersebut.

Penulis: TimEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top