SURABAYA – Praktik peredaran produk pangan kedaluwarsa dan mendekati masa kedaluwarsa terungkap dalam sidang perkara dugaan peredaran pangan tidak layak edar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan di Ruang Sari 2 yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Ristanti, terdakwa Adi Purwoko, mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, mengakui menjual berbagai produk susu, sosis, dan makanan-minuman yang telah atau hampir kedaluwarsa kepada Agatha Fristyan Putra.
Adi mengaku barang-barang tersebut seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur perusahaan. Namun karena terlilit utang dan membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga, ia nekat menjualnya.
“Saya butuh uang untuk kebutuhan keluarga dan membayar utang. Saya menyesal,” ujar Adi di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, transaksi berlangsung sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Produk diantar langsung ke rumah Agatha dan dibayar melalui transfer. Awalnya ia percaya barang tersebut akan digunakan sebagai pakan ternak dan budidaya maggot di Pasuruan.
Belakangan, Adi mengetahui sebagian produk yang dijualnya ternyata kembali beredar di masyarakat.
Dari aktivitas itu, ia mengaku memperoleh pemasukan sekitar Rp 4 juta per minggu dengan total keuntungan sekitar Rp 20 juta yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan membayar utang.
Sementara itu, Agatha Fristyan Putra yang perkaranya diproses terpisah mengakui membeli produk tersebut dengan harga sekitar Rp 700 per kemasan. Di persidangan, ia mengaku menemukan sebagian produk yang masih memiliki masa berlaku dua hingga tiga bulan, lalu menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan tanggal baru yang diperpanjang tiga hingga empat bulan.
“Yang menghapus dan mengubah tanggal kedaluwarsa saya sendiri,” akunya.
Agatha juga mengakui melibatkan istrinya, Ria Widiastuti, dalam proses pemilahan dan pengemasan ulang produk sebelum dijual kembali. Sebagian barang yang benar-benar kedaluwarsa digunakan sebagai pakan maggot, ikan lele, dan bebek, namun sebagian lainnya dijual kepada tetangga, teman, hingga pelaku usaha lain.
Dalam persidangan terungkap Agatha memperoleh keuntungan sekitar Rp 8 juta hingga Rp 9 juta, dengan total keuntungan yang disebut mencapai sekitar Rp15 juta.
Fakta lain yang terungkap adalah penggunaan cairan thinner untuk menghapus label tanggal kedaluwarsa dan printer inkjet untuk mencetak tanggal baru. Agatha mengaku alat tersebut diperoleh dari rekannya, Ekspandi Yulianto.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Adi Purwoko (36), mantan Kepala Gudang PT Cimory di Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid menyebut Adi menjual barang retur yang seharusnya dimusnahkan kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti yang berkas perkaranya dipisah.
Produk yang diperjualbelikan antara lain yogurt berbagai varian, susu, Iso Plus, dan Teh Kotak. Setelah tanggal kedaluwarsa dihapus dan dicetak ulang, produk tersebut dijual kembali dengan keuntungan berlipat.
Perkara ini terungkap setelah polisi menggerebek sejumlah lokasi di Surabaya dan menyita puluhan ribu produk pangan diduga kedaluwarsa maupun hasil pemalsuan label.
Atas perbuatannya, Adi didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Pangan terkait peredaran produk kedaluwarsa dan tidak layak edar.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.






