SURABAYA – Sidang perkara dugaan perusakan dan pengosongan paksa rumah milik Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali mengungkap fakta baru di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin ketua majelis hakim S. Pujiono, Senin (8/6).
Perkara yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial itu menjerat tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto (berkas terpisah). Sementara dua orang lainnya, Kholik alias Kholil dan Alfin, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan, saksi fakta Maria Sudarsini alias Ibu Joni menerangkan bahwa rumah yang sebelumnya ditempati almarhumah Elisabet dan kemudian dihuni nenek Elina, sempat dipasangi plang bertuliskan rumah dijual sebelum dibongkar secara bertahap hingga akhirnya rata dengan tanah.
“Saya lihat rumah sudah dipasangi plang dan ada tulisan rumah ini dijual. Saya juga punya foto dan videonya,” ujar Maria di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi, setelah pemasangan plang, sejumlah barang dari dalam rumah diangkut menggunakan mobil pikap. Meski tidak mengetahui secara rinci isi barang yang dipindahkan, ia mengaku menyaksikan langsung aktivitas pengosongan tersebut dan mendokumentasikannya.
Banyak barang diangkut pakai mobil pikap. Saya ada fotonya juga, katanya.
Maria menegaskan rumah tersebut merupakan milik almarhumah Elisabet, yang dikenalnya sejak tahun 1985. Setelah Elisabet meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut ditempati kakaknya, Elina Widjajanti. Saksi juga menjelaskan bahwa Elisabet membeli rumah tersebut dari pemilik sebelumnya bernama Leo, lalu melakukan renovasi dan pembangunan bagian belakang hingga bertingkat.
Dalam kesaksiannya, Maria mengungkap bahwa terdakwa Samuel Ardi Kristanto pernah datang membawa map berwarna biru muda dan mengklaim sebagai pemilik rumah.
Pak Samuel bilang rumah itu miliknya dan punya surat-suratnya, tetapi tidak pernah diperlihatkan secara jelas kepada saya, ungkapnya.
Saksi juga membenarkan pernah berlangsung mediasi di kantor kelurahan terkait sengketa rumah tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak kelurahan sempat mempertanyakan keberadaan barang-barang yang telah dipindahkan dari rumah, namun menurut saksi hingga kini barang-barang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Maria menyebut rumah tersebut sebelumnya dihuni oleh tiga keluarga, yakni keluarga Sari, Iwan, dan nenek Elina. Di dalam rumah terdapat berbagai perabotan, dokumen penting termasuk sertifikat hak milik (SHM), serta tiga unit sepeda motor.
Ia mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli rumah antara almarhumah Elisabet dengan pihak lain. Saksi juga menyebut terdakwa Mohammad Yasin bertindak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Samuel terkait pengelolaan objek rumah tersebut.
Selain dugaan pengosongan dan perusakan, Maria turut mengungkap adanya tekanan terhadap penghuni rumah. Ia mengaku pernah mengalami pembatasan akses masuk ke lokasi dan harus meminta izin kepada ketua RT setempat.
Dalam keterangannya, saksi juga menyinggung adanya dugaan ancaman yang dialaminya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau Ibu Elina tidak mau keluar, Ibu Joni saya penjarakan,” ujar Maria menirukan ancaman yang menurutnya pernah disampaikan saat konflik berlangsung.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, kondisi psikologis nenek Elina disebut menurun. Menurut saksi, korban mengalami stres, gangguan tidur, hingga sering mengigau pada malam hari. Bahkan korban sempat menjalani pemeriksaan oleh dokter dari Polda Jawa Timur.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap dugaan pengosongan paksa, penguasaan rumah, serta perusakan bangunan yang kini telah rata dengan tanah.






