PESAN SABU LEWAT TIKTOK KARYAWAN TUHAN SABU 13 POKET SIAP EDAR, DICIDUK LAGI NYABU DI JALAN LASEM KINAN SUBAKTIAR DITUNTUT 6 TAHUN BUI DENDA Rp.80 JUTA

Foto: Terdakwa Kinan Subaktiar bin Rukiono saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026).

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Kinan Subaktiar bin Rukiono dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp80 juta, dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Kinan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 80 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, denda diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Jalan Lasem Barat Surabaya. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lasem Barat No. 50 Surabaya.

Saat diamankan, terdakwa diketahui sedang mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 poket sabu siap edar dengan total berat netto sekitar 1,113 gram, sebuah buku catatan penjualan narkotika, sekrop plastik, wadah permen merek Milton yang digunakan untuk menyimpan ranjauan, serta satu unit telepon genggam Oppo A17.

Di persidangan terungkap, terdakwa memperoleh sabu dengan cara memesan melalui akun TikTok bernama “Karyawan Tuhan”. Setelah menyepakati harga Rp 800 ribu untuk 1,5 gram sabu, terdakwa mentransfer uang ke rekening atas nama M. Fajri dan menerima lokasi ranjauan (sharelock) di kawasan Juanda, Sidoarjo.

Barang tersebut kemudian diambil, dibawa pulang, lalu dibagi menjadi 13 paket kecil untuk dijual kembali. Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh barang bukti yang disita mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas untuk dimusnahkan seluruh barang bukti berupa sabu beserta sisa hasil pemeriksaan laboratorium, buku catatan transaksi, sekrop plastik, dan wadah permen yang digunakan sebagai sarana peredaran. Sementara telepon genggam Oppo A17 yang digunakan dalam transaksi diminta dirampas untuk negara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini tersebut akan dilanjutkan pada 15 Juni 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH yang ditunjuk pengadilan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top