DIDAKWA REMAS PAYUDARA WANITA DI DEPAN KAFE WASKITO SETYO PRAKOSO DIADILI DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL

Foto: Gambar ilustrasi peristiwa tindak pidana kekerasan seksual, dengan Terdakwa Waskito Setyo Prakoso, saat ini menjalani persidangan di Ruang Tirta PN.Surabaya, Senin (8/6/2026).

SURABAYA – Waskito Setyo Prakoso bin Sudjita didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Kutai, Surabaya. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (8/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Café Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya. Saat itu korban, Annisa Salsabilatussyifa, bersama rekannya Dona Bonita hendak mengunjungi kafe tersebut.Namun karena tutup, keduanya mencari tempat lain di sekitar lokasi.

Jaksa menguraikan, ketika berada di depan kafe, saksi Dona melihat terdakwa berdiri di belakang korban sambil memperhatikan keadaan sekitar. Tak lama kemudian, terdakwa mendekati korban dan diduga meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat kejadian itu, saksi langsung berteriak. Namun terdakwa justru melarikan diri. Korban bersama saksi kemudian mengejar hingga kawasan perempatan Jalan Adityawarman. Saat berhenti karena lampu lalu lintas merah, saksi sempat memotret dan merekam video terdakwa menggunakan telepon genggam sebelum pria tersebut kembali kabur ke arah Jalan Hayam Wuruk.

Pengejaran berakhir setelah korban dan saksi kehilangan jejak terdakwa di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Dalam berkas perkara, jaksa juga mencantumkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya tertanggal 24 Maret 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan korban memiliki kemampuan intelektual rata-rata dan kompeten memberikan keterangan dalam proses hukum.

Tim psikolog menilai keterangan korban konsisten serta didukung keterangan keluarga dan data pendukung lainnya. Pemeriksaan juga menemukan dampak psikologis pascakejadian berupa meningkatnya kewaspadaan saat berada di dekat laki-laki, gangguan tidur, kecemasan, depresi, hingga gejala Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk menguji kebenaran dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top