SURABAYA – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Purdianto alias Wawan Cebol bin Sami’an kembali digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026). Dalam perkara ini, Wawan didakwa mengendalikan puluhan rekening nominee untuk menampung dan memindahkan dana dengan nilai transaksi mencapai Rp 41,69 miliar.
Persidangan yang dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo itu menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yuniar, Hariyanto, dan Suhaili, sementara pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup SH MHum dan Agus Budiarto SH MH telah memeriksa Dewi Warianti Lilik Rosita, istri terdakwa.
Dalam keterangannya, Yuniar mengaku diminta membuka rekening BCA oleh seseorang bernama Riski. Setelah rekening selesai dibuat, kartu ATM dan fasilitas perbankan diserahkan kepada Hariyanto. Ia mengaku menerima uang Rp1 juta, kemudian memperoleh tambahan Rp 500 ribu saat diajak Dewi mengambil token perbankan di BCA Tidar.
Keterangan tersebut diperkuat Hariyanto yang mengaku mengenal Dewi sejak tahun 2009.Menurutnya, Dewi beberapa kali meminta bantuan mencarikan orang untuk membuka rekening bank.
“Total ada empat orang yang membuat rekening melalui saya. Masing-masing diberi sekitar Rp1,5 juta. Bu Dewi juga menyiapkan handphone untuk fasilitas e-banking,” ungkap Hariyanto.
Sementara itu, saksi Suhaili membenarkan adanya transaksi penjualan sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang kepada Dewi dengan nilai sekitar Rp 215 juta.
Dalam persidangan sebelumnya, Dewi mengakui sedikitnya 13 karyawan usaha kayu miliknya pernah diminta membuka rekening bank atas arahan terdakwa.
Rekening tersebut dibuat di sejumlah bank, termasuk BCA dan BRI, dengan setoran awal sekitar Rp1 juta. Setelah rekening aktif, buku tabungan dan dokumen perbankan diserahkan kepada Wawan.
“Yang menyuruh Pak Wawan. Untuk apa rekening itu digunakan saya tidak tahu,” kata Dewi di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengungkap perkara ini bermula ketika sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pak Oen diduga meminta Wawan menyiapkan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dan memindahkan dana dalam jumlah besar.
Dari hasil penyidikan dan analisis PPATK, terdakwa diduga menguasai sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank. Seluruh buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, hingga akses transaksi disebut berada dalam penguasaan terdakwa.
Rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan aliran dana yang totalnya mencapai Rp 41.696.468.538 sepanjang periode 2024 hingga November 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya transaksi ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Nilai transfer yang terdeteksi berkisar antara Rp10 juta hingga Rp 30 juta.
Selain mengelola aliran dana, Wawan diduga menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sejumlah aset, antara lain tanah di Wonosalam senilai Rp 215 juta, satu unit Toyota Rush warna putih dengan uang muka sekitar Rp 75,3 juta, serta enam batang logam perak seberat masing-masing 10 ons dengan nilai total sekitar Rp 44 juta.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.
JPU menilai penggunaan rekening nominee dan pembelian aset tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.






