SURABAYA – Sidang perkara dugaan pencurian dan transfer dana tanpa izin senilai Rp1,285 miliar dengan terdakwa Nur Hasannah Prasetya, terapis Spa Superior Jalan HR Muhammad Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan, korban Tonny Soegiono mengungkap hubungan kedekatannya dengan terdakwa yang telah berlangsung cukup lama. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto, Tonny mengaku mengenal terdakwa sebagai terapis yang kerap melayaninya hingga beberapa kali bepergian bersama, termasuk ke Bali.
Menurut Tonny, seluruh biaya perjalanan dan penginapan ditanggung olehnya setelah terdakwa mengaku hendak menghadiri kegiatan lomba fotografi yang disebut memiliki sponsor. Korban juga mengaku biasa menyimpan dua kartu ATM dan dua kartu kredit di dalam casing telepon genggam yang kerap dititipkan kepada terdakwa saat menjalani perawatan spa.
Korban baru mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah mengecek saldo rekening BCA miliknya yang berkurang drastis pada September 2024. Setelah mencetak mutasi rekening, ia menemukan puluhan transaksi transfer yang tidak pernah dilakukannya.
Tonny menduga terdakwa mengetahui nomor PIN ATM miliknya dengan cara mengintip saat dirinya bertransaksi di mesin ATM. Ia juga menduga kartu ATM miliknya beberapa kali diambil tanpa sepengetahuannya saat berada di lokasi spa, lalu dikembalikan pada kunjungan berikutnya.
“ATM itu diambil lalu dikembalikan. Ambil lagi, lalu dikembalikan lagi saat saya spa berikutnya,” ujar Tonny.
Meski mengaku mengalami kerugian besar, korban tidak langsung melaporkan terdakwa karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan uang tersebut secara bertahap. Hingga kini, menurut Tonny, terdakwa telah mengembalikan sekitar Rp 480 juta, sedangkan sisanya masih lebih dari Rp 700 juta.
Korban juga menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila sisa kerugian dikembalikan dengan mekanisme pembayaran yang jelas dan menunjukkan itikad baik.
Dalam pemeriksaan silang, penasihat hukum terdakwa menyoroti hubungan kedekatan keduanya. Tonny mengakui pernah makan bersama, bepergian hingga menginap di hotel bersama terdakwa. Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan maupun memindahkan dana dari rekeningnya.
Sementara itu, terdakwa melalui pertanyaan yang dibacakan kuasa hukumnya mengakui sebagian transaksi memang dilakukan, namun menyebut ada transaksi tertentu yang diketahui korban. Terdakwa juga membenarkan telah mengembalikan sebagian uang kepada Tonny.
Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo dari Kejari Surabaya, turut menghadirkan saksi Ria Gunawan, Front Office Manager Hotel Shangri-La Surabaya. Berdasarkan data hotel, Nur Hasanah tercatat sekitar lima kali menginap sepanjang 2024 melalui pemesanan agen perjalanan daring dengan kamar tipe deluxe bertarif sekitar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per malam.
Saksi menjelaskan pihak hotel tidak memiliki data mengenai siapa yang mendampingi terdakwa selama menginap karena pencatatan hanya dilakukan terhadap tamu yang melakukan check-in. Dalam data hotel juga tidak ditemukan nama Tonny Soegiono maupun Putri sebagaimana sempat disebut dalam persidangan.
Ria juga membenarkan keberadaan mesin ATM BCA di area lobi hotel dan mengaku pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nur Hasannah diduga melakukan perbuatan itu bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga memanfaatkan akses terhadap kartu ATM korban dan melakukan transfer berulang kali ke rekening terdakwa sepanjang Agustus hingga September 2024.
Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening ditemukan puluhan transaksi transfer bernilai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per transaksi dengan total mencapai Rp 1,285 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan, serta mentransfer sebagian kepada Putriana.
Usai pemeriksaan saksi fakta, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan (A de Charge). Sidang ditunda hingga pekan depan. Jika saksi tidak dapat dihadirkan, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.






