INVESTASI EKSPEDISI BODONG Rp 5,6 MILIAR, TERDAKWA DIVONIS 13 BULAN PENJARA.

SURABAYA – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi impor, Dina Marisa Tanamal, divonis 1 tahun 1 bulan (13 bulan) penjara oleh majelis hakim S. Pujiono dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dina Marisa Tanamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara serta tetap ditahan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp 3 miliar, serta para korban telah memberikan maaf. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Sebelumnya, terdakwa Dina telah menyampaikan pembelaan pribadinya, dengan suara bergetar dan menangis. Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan telah menyelesaikan persoalan dengan para korban, memiliki dua anak yang masih membutuhkan perhatian, serta harus merawat orang tuanya yang berusia 79 tahun dan menderita kanker stadium IV.

Terdakwa juga mengaku kehilangan pekerjaan dan mengalami duka karena kakaknya meninggal dunia saat dirinya menjalani masa penahanan.

Perkara ini bermula pada Juli 2024 ketika Dina menawarkan investasi usaha ekspedisi impor dengan alasan meneruskan bisnis keluarga. Kepada calon investor, ia menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen setiap periode dan mengklaim memiliki jaringan pelanggan besar sehingga investasi dinilai aman dan menguntungkan.

Tergiur iming-iming tersebut, sejumlah korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total mencapai Rp 5.617.000.000.-.

Namun hasil penyidikan mengungkap dana investasi tidak pernah digunakan sebagaimana tujuan yang dijanjikan. Uang para investor justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, membayar kewajiban kepada pihak lain, serta menutup utang yang telah jatuh tempo.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa sempat mengembalikan dana sekitar Rp 446,1 juta kepada para investor untuk mempertahankan kepercayaan mereka. Akan tetapi, ketika para korban meminta pengembalian seluruh modal, terdakwa mulai menghindar dan menyerahkan sejumlah bilyet giro yang akhirnya ditolak pihak bank karena tidak dapat dicairkan.

Jaksa menegaskan, skema investasi yang ditawarkan terdakwa hanyalah modus untuk menguasai uang para korban.

“Kerja sama usaha impor yang dijanjikan terdakwa hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,” tegas JPU dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: GusEditor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top