Mabuk Bawa Parang 55 Cm, Serbu Rumah Kenalan, Terdakwa di Tuntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Rony Setiawan bin Sig dengan pidana 2 tahun penjara dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) dan Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Jaksa juga memohon agar barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika terdakwa mendatangi rumah Susanti di Jalan Simo Gunung Kramat Timur , Kecamatan Sawahan, Surabaya, sambil membawa parang.

Menurut dakwaan, terdakwa datang dalam keadaan mabuk, menggebrak sepeda motor yang terparkir di teras rumah, lalu masuk sambil mencari Ragil Wahyu Pangestu yang saat itu sedang bertamu.

Aksi terdakwa dihalangi Supae, ayah Susanti, yang keluar dari kamar setelah mendengar keributan. Dalam insiden tersebut, Supae mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kanan akibat benda tajam, serta luka memar dan lecet di bagian wajah akibat benturan benda tumpul.

Hasil visum menguatkan adanya luka-luka tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, Susanti membenarkan terdakwa datang secara tiba-tiba dan membuat keributan hingga berujung ayahnya terluka. Sementara terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Di hadapan majelis hakim, Rony mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Saya waktu itu mabuk,” ujar terdakwa.

Namun Susanti mengaku tidak mengetahui kondisi terdakwa saat kejadian. Majelis hakim juga mendalami motif kedatangan terdakwa, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi dengan korban maupun keluarganya. Terdakwa membantah memiliki dendam terhadap korban. Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: lilEditor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top