Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Edarkan Sabu 45 Gram di Sidang Pengadilan Negeri Surabaya Oleh Majelis Hakim

SURABAYA – Tiga terdakwa perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Oppusunggu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan dakwaan terhadap Muhammad Rizky Al Ghazali, Siska, dan Jefri.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dengan tanpa hak membeli, menjadi perantara, menerima, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu dalam jumlah melebihi lima gram.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa menguraikan, perkara bermula pada 25 Maret 2026 ketika Rizky menghubungi Siska melalui WhatsApp untuk menanyakan harga sabu sebanyak 100 gram. Siska kemudian menghubungi Jefri yang menawarkan harga Rp 25 juta per 50 gram. Setelah menyesuaikan kemampuan keuangan, Rizky akhirnya memesan 45 gram sabu seharga Rp 20,7 juta dan mentransfer Rp 21 juta ke rekening BNI atas nama Siska.

Selanjutnya, Siska berkoordinasi dengan Jefri untuk memperoleh barang dari seorang bernama Imam yang kini berstatus DPO. Pada 26 Maret 2026, Siska dan Jefri menemui Imam di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, menyerahkan uang Rp 20,5 juta, sementara kekurangan pembayaran Rp 250 ribu dijanjikan menyusul.

Dari transaksi tersebut, Imam menyerahkan satu paket sabu seberat 45 gram.

Pada 27 Maret 2026, Siska memberi tahu Rizky bahwa barang telah diterima. Keesokan harinya, sabu tersebut diserahkan kepada Rizky di kamar 224 Hotel Pasar Besar, Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya.

Menurut dakwaan, Rizky dan Siska sempat mengonsumsi sebagian sabu, sedangkan sisanya disimpan untuk dijual kembali di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Aksi itu berakhir pada 30 Maret 2026 ketika petugas kepolisian menangkap Rizky di lobi hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat netto 39,588 gram, alat hisap (bong), pipet kaca yang masih berisi sabu seberat 0,008 gram, masker, tisu, kertas pembungkus, serta telepon genggam.

Lima menit kemudian, polisi menangkap Siska di kamar 224 hotel yang sama. Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam, kartu ATM BNI, serta bukti penarikan tunai sebesar Rp 20.525.000 melalui Agen 46.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Jefri juga diamankan di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya. Dari dirinya disita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab. 02795/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 menyatakan barang bukti berupa kristal putih dengan berat netto 39,588 gram dan 0,008 gram positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026, di ruang Tirta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: gus Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top