PARKIR VARIO DI HALAMAN MASJID DINI HARI, DIJUAL KEPENADAH JMP, TERDAKAWA DITUNTUT 3,5 TAHUN PENJARA 

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut Sefian Adi Saputro alias Fian bin BE dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencurian sepeda motor. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/6), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiyanto.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, jaksa memohon agar BPKB, STNK, dan kunci sepeda motor Honda Vario milik korban dikembalikan kepada saksi Alam Yoga Pamungkas, sedangkan satu unit telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara. Barang bukti berupa jaket, sandal, dan dua anak kunci yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dimohonkan untuk dimusnahkan.

Perkara ini bermula saat korban memarkir Honda Vario hitam tahun 2015 di halaman Masjid Khoirul Huda sekitar pukul 20.30 WIB. Namun keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, sepeda motor tersebut telah raib.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diduga mencuri motor tersebut pada dini hari menggunakan dua anak kunci, kemudian menjualnya kepada seorang penadah di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP) seharga Rp 2 juta.

Korban menjelaskan halaman masjid kerap dijadikan tempat parkir penghuni rumah kos di sekitarnya karena keterbatasan lahan parkir dan tidak ada petugas yang berjaga.

“Tidak ada yang menjaga motor,” ujar Alam Yoga Pamungkas di hadapan majelis hakim.

Hingga perkara disidangkan, sepeda motor korban belum berhasil ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Sementara itu, terdakwa yang merupakan warga Jalan Dukuh Pakis, Surabaya, mengaku telah ditangkap sejak 21 Januari 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 25 Juni 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

 

 

 

Penulis: gus Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top