AMBIL HP JATUH SAAT MENYETIR TABRAK PEDAGANG SOTO HINGGA TEWAS KRISTIANTO DITUNTUT 9 BULAN BUI

Foto : Kristianto Kurniawan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad Surabaya,menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Tirta PN.Surabaya. Kamis (11/6/2026).

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya menuntut Kristianto Kurniawan dengan pidana 9 bulan penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad Surabaya.

Dalam sidang tuntutan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6), jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya saat mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Perkara bermula ketika Kristianto mengemudikan mobil Nissan Evalia. Saat telepon genggamnya terjatuh ke bawah jok, terdakwa berusaha mengambilnya ketika mobil masih melaju. Kendaraan kemudian hilang kendali dan menabrak dua pedagang keliling.

Akibat kecelakaan tersebut, Abdul Samad (67), pedagang soto keliling, mengalami luka berat, patah tulang, sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal dunia. Sementara Piin, pedagang tahu tek, selamat, meski gerobaknya rusak berat.

Dalam persidangan sebelumnya, Zubairi, putra Abdul Samad, membenarkan ayahnya meninggal setelah sekitar satu jam mendapat perawatan di rumah sakit.

Sementara Piin mengaku telah menerima ganti rugi sebesar Rp 12 juta atas kerusakan gerobaknya.
Terungkap pula, terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal sebesar Rp 75 juta, di luar santunan Jasa Raharja Rp 50 juta yang diterima ahli waris.

Kedua korban maupun keluarganya telah memaafkan terdakwa dan surat perdamaian telah diajukan di persidangan.

JPU juga meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti berupa mobil Nissan Evalia dan SIM A milik terdakwa, sedangkan KTP milik korban dikembalikan kepada masing-masing pemilik atau ahli warisnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top