MOCH. WILDAN DIDAKWA ALIHKAN ASET KAPAL FIKTIF RUGIKAN Rp5 MILIAR SAKSI BANK & PENYEWA KAPAL KUPAS SKEMA PEMBAYARAN DAN JAMINAN TERDAKWA BERSTATUS TAHANAN KOTA

Foto: Terdakwa Mochamad Wildan, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN. Surabaya,Rabu (22/4/2026).

SURABAYA – Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), Mochamad Wildan, S.Kom, menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menegaskan perkara ini terkait dugaan pengalihan aset kapal secara fiktif yang merugikan perusahaan sekitar Rp5 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa mengurai bahwa pada 12 Oktober 2020 terdakwa diduga sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10 atas dua kapal milik PT ENB, yakni TB Adam Tug 2 dan TK Nusa Lease, dengan nilai tercantum Rp5 miliar. Nilai tersebut disebut fiktif karena tidak pernah ada pembayaran kepada perusahaan.

“Terdakwa menggunakan angka itu hanya untuk melegalkan pengalihan aset,” tegas jaksa.

Wildan disebut berperan ganda sebagai penjual mewakili PT ENB sekaligus pembeli melalui PT Nusa Maritim Logistik (PT NML), perusahaan yang juga dikendalikannya. Padahal, sebelumnya terdapat pembatasan pengalihan aset tanpa persetujuan yang dibuat sendiri oleh terdakwa pada Februari 2020.

Setelah aset beralih, kapal-kapal tersebut dibalik nama dan disewakan ke pihak ketiga, PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dari 20 kali transaksi penyewaan, diperoleh pendapatan sekitar Rp 21,76 miliar, namun tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan ke rekening PT NML. Jaksa juga menyebut terdakwa menerbitkan invoice fiktif pada 2023 untuk menutupi aliran dana.

Dalam sidang, jaksa menghadirkan saksi dari Bank Victoria, Victor, yang mengungkap skema pembayaran dan jaminan yang berkaitan dengan perusahaan terdakwa. Ia menjelaskan adanya pelunasan utang pada September 2022 berdasarkan surat perintah bayar, dengan dana diterima pada hari yang sama.

“Setelah pelunasan, kami menerima jaminan berupa dua akta kapal, bukan fisik kapalnya,” ujar Victor.
Dua kapal yang dimaksud antara lain tugboat Adam dan kapal Hamco. Namun, akta kapal tetap atas nama PT Eka Nusa Bahari dan bahkan diserahkan kembali kepada debitur melalui cabang Surabaya.

Victor juga mengungkap adanya keterkaitan sejumlah perusahaan, termasuk Nusa Bahari dan Mandiri Logistik, yang disebut memiliki direktur yang sama. Dalam skema tersebut, pelunasan utang dilakukan atas perintah Bank BJB, termasuk pembayaran awal sekitar Rp5 miliar serta cicilan bertahap Rp 500 juta.

Total kewajiban disebut mencapai Rp 25 miliar, namun terjadi negosiasi diskon hingga tersisa sekitar Rp10 miliar bahkan disebut turun menjadi Rp 5 miliar. Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui detail kesepakatan diskon tersebut.

“Dari sisi bank, pembayaran ini membantu karena mengurangi kredit macet,” katanya.

Saksi juga mengakui adanya pelunasan yang dikoordinasikan pihak ketiga atau perwakilan debitur. Ia bahkan menyatakan tidak pernah melihat fisik kapal yang dijadikan jaminan maupun dokumen lengkap terkait diskon.

Saksi kedua, Eddy Pitono dari PT Eka Nusa Nusantara, menguatkan adanya pemanfaatan kapal secara komersial. Ia mengaku menyewa kapal sejak 2022 hingga 2023 untuk operasional perkebunan antar pulau di Kalimantan.
“Saya menyewa kapal dan membayar sesuai kontrak ke PT Nusa Maritim,” ujarnya.

Ia menyebut kerja sama awal melibatkan pihak bernama Amir dan terdakwa Wildan, namun menegaskan tidak mengetahui adanya persoalan hukum. Pembayaran dilakukan langsung ke bagian keuangan perusahaan berdasarkan tagihan resmi.
“Saya hanya menyewa, tidak tahu ada masalah,” katanya.

Dalam persidangan, penasihat hukum menilai mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan antarperusahaan. Namun jaksa menegaskan, rangkaian fakta persidangan justru menguatkan dugaan adanya penguasaan aset secara melawan hukum melalui rekayasa transaksi dan pengalihan kepemilikan.

Akibat perbuatannya, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar yang berdampak pada perusahaan dan pemegang saham.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP.

Saat ini, Wildan tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota.

Persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat pembuktian di hadapan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top