SURABAYA – Terdakwa Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam bernopol L-28 PL, dituntut pidana 4 bulan penjara dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026).
“Memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan, meski korban dalam kondisi pingsan dan mengalami luka di kepala. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepat di depan Pintu 3 Mapolda Jatim, Surabaya.
Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dinas dari arah barat ke timur, lalu berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua. Di saat bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernopol G-2349-CH melaju dari arah selatan ke utara di lajur yang sama.
Perpindahan jalur secara mendadak membuat tabrakan tak terhindarkan. Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.
Hasil pemeriksaan juga menyatakan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan.
Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda putusan hakim.






