SURABAYA – Dua warga Bangkalan, Madura, Tohari dan Achmad Buchori alias Katheng, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran sabu seberat 2 kilogram. Keduanya nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur upah Rp20 juta.
Fakta itu terungkap dalam sidang di ruang Sari 3, Rabu (22/4/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, keduanya mengakui perannya sebagai kurir narkotika.
“Saya ambil barang dari Bangkalan, disuruh antar ke Basuki Rahmat,” ujar Tohari.
Sementara itu, Achmad Buchori mengakui mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina. “Iya yang mulia,” katanya.
Ia juga membenarkan adanya imbalan puluhan juta rupiah jika pengiriman berhasil. “Rp20 juta,” ucapnya singkat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, perkara ini bermula pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 21.30–22.45 WIB di parkiran McDonald Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Tohari awalnya dihubungi Munawir (DPO), lalu berkomunikasi dengan Solikin (DPO) dari Lampung yang mencari sabu sebanyak 2 kilogram untuk pembeli di Surabaya. Setelah diyakinkan transaksi aman, Tohari menghubungi Faisol alias Isol (DPO) yang kemudian mengarahkannya ke Saiful Rijab (DPO), dengan harga disepakati Rp 475 juta per kilogram.
Selanjutnya, Tohari memerintahkan Katheng mengambil sabu di wilayah Parseh, Bangkalan. Barang haram itu kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Keduanya sempat bertemu di depan Richeese Basuki Rahmat sebelum menuju lokasi transaksi di McDonald. Di lokasi, Tohari masuk ke dalam mobil Honda Freed putih, menerima sabu dari Katheng, lalu menyerahkannya kepada pembeli.
Namun pembeli tersebut ternyata anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi undercover buy. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat netto masing-masing 963,270 gram dan 952,430 gram. Selain itu diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa ponsel, kartu ATM, serta dua unit sepeda motor.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.
Jaksa menyebut keuntungan yang akan diperoleh para terdakwa diperkirakan sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026) dengan agenda saksi berikutnya, untuk mendalami peran para terdakwa serta keterlibatan jaringan yang masih berstatus buron.






