SURABAYA – Aksi brutal berujung pidana terjadi di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro Surabaya. Terdakwa Akbar Maulana Safii diadili di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan sekaligus pencurian terhadap korban, Etik Dwi Serawati.
Dalam sidang di ruang Sari 3, Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menghadirkan korban untuk mengungkap kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB saat keduanya datang untuk check in di hotel.
Namun situasi berubah ricuh setelah terjadi cekcok di lobi. “Kami sempat bertengkar, dilerai sekuriti. Tas saya ditarik, isinya make up, HP, dompet dan jam tangan,” ujar Etik di hadapan majelis hakim.
Korban mengungkap, kemarahan terdakwa dipicu penolakannya untuk kembali menjalin hubungan. “Saya tidak mau diajak balikan, lalu tangan kiri saya digigit,” katanya.
Atas keterangan tersebut, terdakwa hanya mengiyakan. “Iya, benar yang mulia,” ucap Akbar singkat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa sempat memaksa korban untuk ikut keluar dari hotel. Karena korban menolak, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan kiri korban hingga membiru.
Usai kejadian, terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk menemui rekan-rekannya. Tak lama kemudian, ia kembali bersama empat orang temannya dan diduga hendak membawa korban. Namun korban berhasil menghindar.
Karena tidak menemukan korban, terdakwa justru mengambil tas milik korban yang berada di meja resepsionis dan langsung meninggalkan hotel. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Dua hari berselang, tas beserta isinya dikembalikan melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut dan terdakwa diamankan Polsek Sawahan pada 30 Desember 2025.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/Rsb Surabaya tertanggal 7 Januari 2026, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 476 UU yang sama tentang pencurian.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.






