Edarkan Sabu dari Kos Moch.Rochman dan Kucem Terancam Hukuman Berat

Foto : Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani sidang lanjutan, Selasa (21/4/2026), agenda pemeriksaan saksi,diruang Cakra PN.Surabaya.

SURABAYA – Perkara peredaran narkotika jenis sabu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani sidang lanjutan diruang Cakra, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya. Di hadapan majelis hakim, saksi mengungkap penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal peredaran sabu di wilayah Menganti, Gresik.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada 16 Desember 2025 di kamar kos Rochmad di Sidowungu, Menganti, serta pengembangan di Desa Domas. Dari lokasi pertama, polisi menyita 18 poket sabu, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp 500 ribu, dan sebuah ponsel.

Dalam dakwaan diungkap, Rochmad memperoleh sabu dari Tri Sutrisno sejak September 2025. Transaksi berlangsung 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan via WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi terakhir, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar Aris Ceper (DPO), orang kepercayaan Sutrisno.

Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6–7 poket dan dijual Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas. Dari tangan terdakwa kedua, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, termasuk dalam narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat peredaran narkotika dengan berat melebihi ketentuan. Ancaman hukuman pidana berat menanti keduanya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top