SURABAYA – Upaya terdakwa Afandi menghadirkan saksi meringankan (a de charge) kandas di persidangan perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto. Majelis hakim menolak keterangan dua saksi yang diajukan penasihat hukum karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Dua saksi tersebut, Albert Samuel dan Jessi Kristiani kakak ipar dan kakak kandung terdakwa yang merupakan pasangan suami istri dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai saksi a de charge.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia sejak awal menyatakan keberatan.
“Kami keberatan, yang mulia, karena keduanya memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” tegas jaksa di hadapan majelis, sidang Cakra PN.Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa beralasan bahwa keterangan kedua saksi hanya sebatas menggambarkan kepribadian dan perilaku Afandi dalam keseharian di lingkungan tempat tinggal. Namun, majelis hakim tetap pada pendiriannya.
Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B menyatakan saksi meringankan seharusnya berasal dari pihak luar keluarga, seperti tetangga atau pengurus lingkungan. “Untuk saksi a de charge tidak bisa dilanjutkan.
Silakan menghadirkan pihak di luar hubungan kandung,” ujarnya.
Dengan ditolaknya saksi tersebut, persidangan diarahkan ke tahap berikutnya.
Majelis meminta JPU segera menyiapkan tuntutan, mengingat masa penahanan terdakwa akan berakhir pada 3 Mei 2026. Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Andik, anggota SPKT Polsek Simokerto. Ia menerangkan bahwa terdakwa diserahkan oleh pelapor, Matrias Andika Putra, ke kantor polisi dalam kondisi tanpa perlawanan. “Terdakwa mengakui telah membacok korban menggunakan golok,” ujarnya.
Afandi di persidangan mengaku belum pernah dihukum dan memiliki keterbatasan penglihatan mata kiri tidak berfungsi sejak kecil dan mata kanan hanya mampu melihat dalam jarak sekitar dua meter dengan bantuan kacamata.
Ia menjelaskan insiden bermula saat korban bersama keluarganya mendatangi rumah dan menggedor pintu hingga empat kali. Saat keluar, terjadi dorong-dorongan yang menyebabkan kacamatanya terjatuh.
“Dalam kondisi panik dan pandangan kabur, saya meraba benda di sekitar lemari. Saya kira kayu, ternyata golok,” dalihnya. Ia mengaku sempat mengayunkan senjata, namun berhenti setelah ditangkis.
Akibat kejadian tersebut, korban Rizky Anugerah mengalami luka berat di lengan kiri. Berdasarkan visum RSUD dr. Mohamad Soewandhie, korban menderita patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi perhatian majelis hakim.
JPU mendakwa Afandi dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Perkara kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa menyebut tindakan terjadi spontan akibat panik dan keterbatasan penglihatan, sementara pihak korban menilai serangan dilakukan secara sadar dengan menggunakan senjata tajam.






