SURABAYA – Perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi memasuki tahap krusial. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026), tim penasihat hukum Hopaldes Pirman Nadaek & Partner menegaskan tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa.
Sebelum tim penasihat hukum membacakan pledoi, Supriyadi terlebih dahulu menyampaikan pembelaan pribadi yang ditulis tangan. Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo mendengarkan dengan serius.
Di persidangan, penasihat hukum menyatakan seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi. Terdakwa disebut hanya berposisi sebagai penerima titipan tanpa mengetahui isi barang berupa 46,5 butir ekstasi.
“Terdakwa berulang kali menghubungi pemilik barang agar segera diambil. Itu menunjukkan tidak ada niat menguasai secara melawan hukum,” tegas penasihat hukum.
Dalil permufakatan jahat sebagaimana Pasal 132 UU Narkotika dinilai tidak terbukti. Hubungan Supriyadi dengan Ahmad Saiful disebut murni hubungan pekerjaan, yakni membantu penyewaan unit apartemen. Keduanya baru saling mengenal pada 1 Oktober 2025 tanpa adanya kesepakatan atau perencanaan tindak pidana.
Penasihat hukum juga menilai unsur “memiliki, menyimpan, atau menguasai” tidak terpenuhi karena penguasaan bersifat sementara dan pasif. Terdakwa tidak mengetahui isi barang, tidak pernah mengonsumsi narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran, serta tidak memperoleh keuntungan.
“Tidak ada peran aktif dan tidak ada niat jahat. Fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan terdakwa,” ujarnya.
Dalam pledoi, tim kuasa hukum mengutip asas geen straf zonder schuld dan in dubio pro reo, yang mengharuskan hakim memutus untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Supriyadi serta memulihkan hak-haknya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini berpusat pada 46,5 butir ekstasi berlogo Heineken dan Transformers yang mengandung MDMA. Dalam persidangan terungkap, barang tersebut merupakan titipan Ahmad Saiful bin Musni, yang juga tersangkut perkara terpisah, termasuk berkas anak (No. 51/Pid.Sus-Anak/2025/PN Surabaya).
Supriyadi mengaku tidak mengetahui isi barang dan hanya menerima titipan sekitar pukul 13.00 WIB, lalu menyimpannya di dalam sepatu.
“Dia bilang hanya sebentar, nanti diambil lagi. Saya tidak tahu itu ekstasi,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengenal Saiful satu hingga dua hari sebelum kejadian. Penangkapan terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 usai salat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar. Saat itu, ia diamankan bersama Saiful, namun tidak digeledah di lokasi.
Keduanya kemudian dibawa ke kamar C-1629 Tower C lantai 16 Apartemen Gunawangsa Tidar yang disewa Saiful melalui terdakwa dengan tarif Rp 250 ribu per hari. Di lokasi tersebut, Saiful mengakui kepemilikan ekstasi, sebagian dalam botol dan sisanya dalam kresek hitam yang dititipkan kepada terdakwa.
Malam harinya, saat hendak keluar membeli celana, keduanya lebih dulu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain ekstasi, polisi juga menyita dua ponsel, kresek hitam, sepatu sebagai tempat penyimpanan, serta uang tunai Rp680 ribu yang disebut bukan milik terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum,pada Rabu (22/4/2026) Tuturnya.






