SURABAYA – Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkotika dengan terdakwa Doni Adi Saputra bin Mahrudi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/4/2026), mengungkap rangkaian fakta terkait pembangunan aset hingga aliran dana mencurigakan senilai puluhan miliar rupiah.
Dua saksi kunci mengaku tidak mengetahui asal-usul dana pembangunan ulang tanah dan bangunan di Jalan KH Moh. Kholil dan Jalan Kenanga, Bangkalan Madura, yang nilainya ditaksir ratusan juta rupiah.
Saksi pertama menegaskan lahan tersebut merupakan milik bersama dirinya, ibu, dan adiknya, dengan sertifikat atas tiga nama. Di atasnya sebelumnya berdiri rumah dan bengkel yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Namun pada pertengahan 2024, seluruh bangunan dirobohkan dan dibangun ulang atas inisiatif adiknya yang bekerja sama dengan Klebun Muzamil, yang kini berstatus buron (DPO).
“Saya hanya menyetujui. Soal kerja sama dan uangnya dari mana, saya tidak tahu,” ujarnya di persidangan.
Seluruh sertifikat, termasuk di Jalan Kenanga, disebut tengah diagunkan ke Bank BRI. Pembangunan direncanakan untuk bengkel, kafe, dan biliar, namun kini mangkrak.
Saksi kedua, M. Idris, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut tanah itu merupakan warisan keluarga sejak 2004 dan mengaku mengenal Muzamil sebagai teman lama.
Idris bahkan sempat menawarkan kerja sama usaha biliar dengan Muzamil sebagai pemodal, namun tanpa perjanjian jelas.
“Modal dari Muzamil, tapi tidak ada kesepakatan rinci,” katanya.
Pembangunan sempat berjalan hingga beberapa lantai sebelum terhenti akibat penggerebekan aparat. Nilai investasi diperkirakan sekitar Rp700 juta, termasuk pembangunan ruko ukuran 5×10 meter.
Idris juga menegaskan tidak mengenal terdakwa Doni.
Persidangan turut mengungkap keterkaitan aset lain. Saksi Lilik Suryanti dari PT Sumber Jaya menjelaskan adanya pembelian rumah di Blok D5 Nomor 22 Bangkalan pada 2019 atas nama Muzamil senilai Rp1,1 miliar.
“Transaksi disepakati cash, dengan DP Rp400 juta dan pelunasan Rp600 juta,” ujarnya.
Meski atas nama Muzamil, rumah tersebut ditempati terdakwa Doni dan kini telah disita sebagai barang bukti.Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening Bank BCA atas nama Muzamil.
Fakta lain mengungkap penggunaan rekening pihak lain untuk menampung dana. Saksi Stevani Ekawati mengaku rekening pribadinya digunakan mantan kekasihnya dengan dalih usaha tambak udang.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa berperan aktif menyamarkan aliran dana hasil narkotika sejak 2021 hingga 2025 atas perintah Muzamil (DPO), dengan memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga.
Rekening terdakwa tercatat menerima setoran miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan pada 2024 lebih dari Rp 6,6 miliar dan 2025 sekitar Rp 3,7 miliar. Selain itu, terdakwa disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total mencapai Rp 37,5 miliar.
Dana tersebut dialirkan ke berbagai sektor, mulai dari pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, usaha kafe dan biliar, hingga pembelian kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Dalam skema tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan ahli dari PPATK untuk menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.






