TIPU DAYA SUPLIER FIKTIF VERA MUMEK  IRT DI SURABAYA  DIDAKWA GELAPKAN Rp.5,2 MILIAR DITUNTUT 3 TAHUN 3 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Vera Mumek (45), ibu rumah tangga asal Gorontalo, bermukim di Pakuwon City, Surabaya, jalani sidang Tuntutan JPU, di ruang Sari 3 PN.Surabaya, Senin (20/4/2026).

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana lebih dari Rp 5,2 miliar dengan terdakwa Vera Mumek (45) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saardinah, mewakili JPU Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 3 bulan penjara dalam sidang di ruang Sari 3, Senin (20/4/2026).

Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai uang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum, melanggar Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa dituntut 3 tahun 3 bulan penjara, dikurangi masa penahanan,” tegas jaksa.

Perbuatan terdakwa dinilai merugikan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dengan total Rp 5.205.729.612. Sikap terdakwa yang berbelit selama persidangan menjadi hal memberatkan, sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan barang sejak 2022. Terdakwa menawarkan suplai kebutuhan supermarket dengan harga lebih murah serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih rendah. Skema pembayaran disepakati Cash Before Delivery (CBD), di mana perusahaan mentransfer dana lebih dahulu sebelum barang dikirim, dengan fee 0,5 persen untuk terdakwa.

Namun sejak Januari hingga Juli 2024, modus berubah. Dana tetap ditransfer, tetapi barang tidak dikirim atau jumlahnya tidak sesuai pesanan. Uang perusahaan justru masuk ke sejumlah rekening, antara lain BCA atas nama terdakwa serta beberapa pihak lain yang seolah-olah sebagai supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, dana tersebut kemudian ditarik tunai dalam jumlah besar dalam waktu berdekatan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dampaknya, kerugian besar tak terhindarkan. Di CV Maju Makmur, sejumlah barang seperti Bear Brand, gula semut, Deho Tuna, Minyak Kita, hingga Dancow banyak yang tidak terkirim atau kurang volume. Sementara di CV Saga Supermarket, pesanan gula, teh pucuk, hingga barang lain tidak terealisasi atau terlambat hingga dikembalikan.

Audit internal per 2 Agustus 2024 mencatat kerugian Rp 3,175 miliar pada CV Maju Makmur dan Rp 2,030 miliar pada CV Saga Supermarket, dengan total mencapai Rp 5,205 miliar.

Jaksa menegaskan terdakwa mengetahui dana tersebut merupakan pembayaran kepada supplier, namun secara melawan hukum justru dikuasai dan digunakan sendiri.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Terdakwa diketahui pernah ditahan di Rutan Polda Jatim pada Juli–September 2025 dan kembali ditahan sejak Januari 2026 di Rutan Perempuan Kelas II Surabaya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top