MODUS URUS PAJAK MOBIL DIJUAL DIAM – DIAM KORBAN RUGI Rp.101,5 JUTA JERRY WONGSO SUSILO BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Jerry Wongso Susilo,didampingi penasehat hukumnya Rika Sofianti, sidang dengan agenda Dakwaan Jaksa, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Senin (20/4/2026).

SURABAYA – Modus janji mengurus pajak kendaraan berujung penipuan. Terdakwa Jerry Wongso Susilo,duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah diduga menjual mobil milik korban, Nicolas Agustinus Raharja, hingga menimbulkan kerugian Rp101,5 juta.

Dalam sidang di ruang Garuda 2, Senin (20/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan. Terdakwa didakwa melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa menguraikan, perkara bermula Agustus 2024 saat terdakwa meminta korban membelikan satu unit mobil untuk operasional taksi online melalui aplikasi InDriver dan Grab. Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi membeli Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp 101.500.000 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya.

“Mobil berikut kunci dan dokumen langsung diserahkan kepada terdakwa, dan sehari kemudian didaftarkan ke aplikasi transportasi online,” ujar jaksa.

Masalah muncul pada 30 Maret 2025. Terdakwa menghubungi korban dengan alasan pajak kendaraan lima tahunan telah habis dan menawarkan bantuan pengurusan, termasuk ganti pelat dan balik nama, dengan biaya sekitar Rp 5,5 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan BPKB, STNK, serta kunci kendaraan.

Namun, janji tersebut diduga hanya dalih. Setelah menguasai kendaraan dan dokumen, terdakwa tidak pernah mengurus administrasi. Sebaliknya, pada 23 April 2025 mobil tersebut dijual kepada Robert Imanuel seharga Rp 79 juta, dan uangnya masuk ke rekening terdakwa.

Akibat perbuatan itu, korban kehilangan satu unit mobil beserta dokumen kepemilikannya dengan total kerugian Rp101,5 juta.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru mengajukan bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatan serta tercapai perdamaian dan kesepakatan kompensasi dengan korban.

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo meminta jaksa menghadirkan korban pada sidang berikutnya guna dimintai keterangan langsung.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top