MODUS TANAM MODAL TAMBANG NIKEL HANYA ABAL – ABAL DI KABAENA KENDARI GASAK UANG KORBAN Rp.75 MILIAR HERMANTO OERIP DITUNTUT JAKSA 3 TAHUN 10 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Hermanto Oerip saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di Ruang Tirta PN Surabaya, Senin (20/4/2026)

SURABAYA – Skema investasi tambang nikel abal-abal di Kabaena, Kendari, yang merugikan korban hingga Rp 75 miliar, menyeret terdakwa Hermanto Oerip ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang agenda tuntutan, Senin (20/4/2026), diruang Tirta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara.

Jaksa menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penipuan berlanjut dengan menggunakan nama dan kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU yang sama.
“Terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan penjara dan diperintahkan ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara bermula sejak 2016 saat Hermanto berkenalan dengan korban Soewondo Basoeki. Bersama rekannya, Venansius Niek Widodo yang telah lebih dahulu divonis terdakwa menawarkan investasi tambang nikel melalui PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), lengkap dengan dokumen dan foto-foto yang ternyata fiktif.

Untuk meyakinkan korban, pada 2017 korban diajak meninjau lokasi tambang di Kabaena. Namun kegiatan penambangan tidak pernah terealisasi. Modus berlanjut pada 2018 dengan pendirian PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada 14 Februari 2018, menempatkan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris.

Jaksa menegaskan, PT MMM tidak pernah didaftarkan ke Ditjen AHU Kemenkumham sehingga secara hukum tidak pernah eksis dan sejak awal digunakan sebagai alat tipu daya.

Selanjutnya, Venansius dengan sepengetahuan terdakwa menunjuk PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) sebagai kontraktor dengan nilai proyek Rp63,9 miliar. Rekening perusahaan tersebut dikuasai Venansius, sementara akses perbankan berada di tangan Hermanto.

Dengan iming-iming keuntungan dan bunga 1 persen per bulan, korban mentransfer dana secara bertahap hingga Rp75 miliar ke rekening PT RMI pada Maret 2018. Dana itu kemudian dicairkan melalui 153 lembar cek di sejumlah cabang BCA di Surabaya.

Dalam kurun 15 Maret hingga 6 Juni 2018, pencairan dana mencapai Rp 44,98 miliar, dilakukan oleh terdakwa bersama istrinya (almarhumah), anak, dan sopirnya. Untuk menutup jejak, terdakwa mengirim laporan tambang fiktif melalui grup WhatsApp “PT MMM”, termasuk dokumen palsu seperti Bill of Lading dan Cargo Manifest.
Faktanya, PT TMS tidak pernah bekerja sama, PT RMI tidak pernah melakukan penambangan, dan seluruh aktivitas tambang hanya rekayasa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp75 miliar tanpa pengembalian modal maupun keuntungan.

Barang bukti berupa ratusan lembar rekening koran, slip transaksi, dan dokumen perbankan akan digunakan dalam perkara terpisah atas nama Venansius Niek Widodo. Sidang akan dilanjutkan Senin (27/4/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) Terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top