SURABAYA – Modus menyamar sebagai driver ojek online kembali memakan korban. Terdakwa Benedictus Doni Prahasta, SH, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara setelah terbukti menipu dan menggelapkan barang milik penumpang.
Dalam sidang putusan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Vonis dijatuhkan 8 bulan penjara, dengan masa penahanan dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Mellia Duta dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
Perkara bermula Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 10.50 WIB di kawasan SPBU AKR Margorejo, Jalan Margorejo Indah, Surabaya. Korban Kristiana Oktaviasusanti bersama dua anaknya hendak menggunakan jasa ojek online di depan rumah sakit TNI AL.
Terdakwa datang menggunakan mobil Toyota Agya hitam bernopol W-1078-SO. Saat ditanya soal ketidaksesuaian pelat nomor dengan aplikasi, terdakwa berdalih kendaraan yang terdaftar sedang rusak. Korban pun percaya, membayar ongkos Rp 11 ribu ditambah Rp 10 ribu, lalu masuk ke mobil.
Alih-alih menuju Stasiun Wonokromo, terdakwa justru mengarahkan kendaraan ke kawasan Maspion Square dengan alasan mengisi BBM. Setibanya di SPBU, korban diminta turun dan meminjam uang Rp 50 ribu. Terdakwa kemudian kabur, meninggalkan korban bersama dua anaknya.
Akibat kejadian itu, sejumlah barang milik korban yang tertinggal di dalam mobil raib, di antaranya handphone Samsung Galaxy Note 9, termos, popok bayi, pakaian, dan perlengkapan lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5,06 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti seperti handphone, perlengkapan bayi, dan pakaian dikembalikan kepada korban. Rekaman CCTV dalam flashdisk dikembalikan kepada saksi Adra Romero Bagaskara. Sementara kendaraan dan beberapa ponsel dikembalikan kepada terdakwa.
Barang bukti lain berupa dokumen identitas, kartu ATM, serta sejumlah obat-obatan dirampas untuk dimusnahkan.






