TIPU JUAL 13 KEPING EMAS ANTAM Rp 211 JUTA PANJI WICAKSONO DIVONIS 28 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Muhammad Panji Wicaksono, S.Pd, menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Panji Wicaksono dalam perkara penipuan jual beli emas Antam, Kamis (16/4), di Ruang Garuda 1.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis juga menetapkan barang bukti berupa mutasi rekening Bank BCA, Muamalat, dan BNI atas nama Dian Kurniati, somasi I dan II, serta bukti percakapan WhatsApp dikembalikan kepada saksi korban Iddo Laksono Hartanto. Sementara satu unit ponsel dirampas untuk negara, serta kartu ATM BCA, kartu key BCA, dan mutasi rekening atas nama terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara ini bermula pada 9–10 September 2025, saat terdakwa menawarkan 13 keping emas Antam kepada korban, terdiri dari 9 keping ukuran 10 gram dan 4 keping ukuran 5 gram, dengan nilai transaksi Rp 211,9 juta. Korban kemudian mentransfer dana dengan janji pengiriman pada malam hari ke rumah korban di kawasan Wiyung, Surabaya.

Namun, emas tak pernah dikirim. Sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa justru mengaku kepada istri korban bahwa tas berisi emas hilang di Masjid Al-Akbar Surabaya.

Terdakwa bahkan mengajak korban melapor ke Polrestabes Surabaya dengan klaim kehilangan emas seberat 200 gram senilai sekitar Rp 400 juta.

Upaya mediasi pada 13 September 2025 di rumah terdakwa di Pasuruan tidak membuahkan hasil, hingga korban melapor ke polisi dan berujung pada penangkapan terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 229 juta.

Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyebut uang korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ia juga mengaku baru mengembalikan sebagian kecil kerugian dan berjanji melunasi sisanya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top