SURABAYA – Modus kencan online kembali memakan korban. Perkara penipuan yang menyeret terdakwa Dicky Endrika terungkap di persidangan Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026). Skema yang dibangun terdakwa berujung pada penguasaan hingga penjualan mobil Toyota Fortuner milik korban dengan harga jauh di bawah pasaran.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP (penipuan), subsider Pasal 486 (penggelapan).
Perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban, Aurel Shifa Salsabilla (24), warga Surabaya, melalui aplikasi OMI pada 4 Januari 2026. Hubungan yang cepat akrab dimanfaatkan terdakwa setelah mengetahui korban kerap menggunakan mobil Fortuner putih tahun 2013 bernopol L-1710-HT milik keluarganya.
Pada 7 Januari 2026, keduanya bertemu dan sempat check-in di sebuah penginapan kawasan Pasar Ciputra. Sore harinya, terdakwa menjalankan skenario darurat fiktif. Ia mengirim pesan dan rekaman suara seolah-olah adiknya terlibat masalah di Pasuruan dan membutuhkan bantuan segera.
Korban yang percaya kemudian meminjamkan mobil tersebut. Sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Donowati, Sukomanunggal, korban diturunkan, sementara terdakwa membawa kabur kendaraan ke arah Benowo.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali mengarang cerita seolah dirinya disandera di Pasuruan. Korban yang panik sempat mentransfer uang bertahap sekitar Rp1,2 juta melalui akun Gopay terdakwa.
Namun alih-alih mengembalikan mobil, terdakwa justru menjualnya. Pada 10 Januari 2026, melalui perantara Satriya Aji Prakoso (berkas terpisah), kendaraan dijual kepada Fikri Ali Akbar Hamdani alias Kipli di kawasan Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo, dengan harga Rp50 juta.
Dari transaksi itu, terdakwa mengaku hanya menerima Rp 37 juta yang digunakan untuk membayar utang.
Di persidangan, korban Aurel menegaskan tidak pernah memberikan izin menjual kendaraan tersebut. “Dipinjam dengan janji dikembalikan hari itu juga, tapi sampai empat hari tidak kembali dan akhirnya hilang,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya barang lain yang turut dikuasai terdakwa, termasuk laptop, serta permintaan uang selama komunikasi berlangsung. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 285 juta.
Fakta persidangan mengungkap alur penguasaan mobil yang berpindah tangan. Dicky mengakui menyerahkan kendaraan kepada Fikri tanpa menjelaskan asal-usulnya. “Saya butuh uang untuk bayar utang Rp 37 juta,” katanya.
Rantai distribusi kendaraan berlanjut hingga pihak lain, termasuk nama Hendrik yang disebut menerima aliran kendaraan berikutnya. Dalam keterangannya, pihak penerima mengaku tidak mengetahui asal kendaraan dan mengira sebagai mobil kredit bermasalah.
Majelis hakim juga mencermati bahwa antar pihak tidak seluruhnya saling mengenal secara langsung, memperkuat dugaan transaksi berlapis untuk mempercepat penjualan aset hasil kejahatan.
JPU turut menghadirkan barang bukti serta menggali keterangan saksi dan terdakwa yang saling bersinggungan, meski belum sepenuhnya konsisten.
Informasi di persidangan juga menyebut kendaraan sempat ditemukan, namun proses hukum tetap berlanjut untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.






