SURABAYA – Kasus pencurian pagar besi di area Makam Kembang Kuning Surabaya menyeret Abd Waki bin Baidowi ke meja hijau. Terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Surabaya bersama rekannya Sujud (berkas terpisah), atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (14/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia mengungkap, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan makam Jalan Kembang Kuning.
Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu Sujud di Jalan Sidokumpul. Abd Waki kemudian mengajak Sujud mencuri pagar besi makam. Ajakan itu disetujui, dengan pembagian peran, Sujud menuju lokasi lebih dulu, sementara terdakwa pulang berganti pakaian.
Setelah kembali, terdakwa mengambil gergaji besi yang telah disiapkan. Keduanya kemudian memotong pagar besi pembatas makam di Blok F No. 886-C atas nama Nyo Djang Nio, menggunakan gergaji besi warna merah-kuning dan melepasnya dengan kunci pipa.
Potongan pagar besi selanjutnya dibawa dan dikumpulkan di pinggir Jalan Sidokumpul Gang 5. Untuk mengangkut hasil curian, terdakwa mengambil gerobak besi dan terpal dari rumahnya di Jalan Kupang Gunung Jaya, serta meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter milik temannya.
Terdakwa juga melibatkan pihak lain, yakni Kancil Parwoto, untuk membantu mengantar Sujud menjual barang curian tersebut. Namun, rencana itu gagal setelah Sujud dan Kancil diamankan petugas kepolisian di kawasan Jalan Putat saat hendak menjual pagar besi.
Pengembangan kasus berujung pada penangkapan terdakwa pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, saat berada di area makam Kembang Kuning. Abd Waki ditangkap petugas Polsek Sawahan yang berpakaian preman.
Dalam dakwaan, motif pencurian disebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara menjual pagar besi hasil potongan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan.






