PERANTARA EKSTASI DUA KALI TRANSAKSI JUAL 100 BUTIR DI DISKOTIK STATION TUKANG PARKIR GAFFAR, TERANCAM HUKUMAN BERAT

Foto : Terdakwa Moh. Gaffar saat menjalani sidang di ruang TirtaPN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

SURABAYA – Peran sebagai perantara jual beli ekstasi menyeret Moh. Gaffar bin Burhan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (14/4/2026), terdakwa didakwa terlibat permufakatan jahat peredaran narkotika bersama Moh. Saleh bin Mat Rai (berkas terpisah).

Sidang dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi dan terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, dengan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak.

Gaffar dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana hukuman berat.

Dalam dakwaan terungkap, perkara bermula sekitar Oktober 2025 saat terdakwa diperintah Moh. Saleh membeli 100 butir ekstasi. Untuk itu, Saleh mentransfer Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa.

Gaffar kemudian menghubungi pemasok bernama Rudi (DPO) dan mentransfer total Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal—Rp18 juta untuk pembelian ekstasi dan Rp1 juta untuk melunasi utang pribadinya.

Transaksi dilakukan di wilayah Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Terdakwa mengambil barang di sekitar Gapura Desa Rabesan Barat, lalu menyerahkannya kepada Moh. Saleh di diskotik Station.

Jaksa menyebut, terdakwa tidak hanya sekali, tetapi dua kali membantu pembelian ekstasi, termasuk satu paket dari Fadli (DPO) dengan jumlah yang tidak diketahui.Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh satu butir ekstasi untuk dijual kembali serta fasilitas menikmati hiburan malam secara gratis.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap Moh. Saleh di parkiran Tunjungan Plaza 2 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan Saleh, disita total 91 butir ekstasi berbagai logo dengan berat keseluruhan sekitar 34,84 gram, uang tunai Rp300 ribu, handphone, serta dokumen perbankan.

Pengembangan mengarah ke terdakwa yang kemudian ditangkap pada 15 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat bekerja sebagai tukang parkir di Toko Cerelia, Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan handphone, rekening BCA, ATM, serta rekening koran periode Oktober 2025 yang terkait transaksi narkotika.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti tablet mengandung MDMA, yang termasuk narkotika Golongan I.

Terdakwa juga diketahui tidak memiliki izin dan perbuatannya tidak berkaitan dengan kepentingan medis maupun ilmiah.

Meski locus delicti berada di Bangkalan, perkara disidangkan di Surabaya karena terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Surabaya serta pertimbangan domisili saksi yang lebih dekat. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top