SURABAYA – Perkara pengosongan paksa yang berujung perobohan rumah milik lansia kembali mencuat di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto didakwa menggerakkan sejumlah orang untuk melakukan kekerasan hingga menghancurkan rumah milik Elina Widjajanti (79), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Sidang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (15/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu W dan Suwarti.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang bermula dari klaim kepemilikan terdakwa atas rumah di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Pada 31 Juli 2025, terdakwa bertemu Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan advokat Syafii di kawasan Citraland untuk meminta bantuan pengosongan rumah, dengan menunjukkan dokumen perikatan jual beli, kuasa menjual, serta Letter C/Petok D.
Meski telah memberi kuasa kepada Syafii untuk menempuh klarifikasi hukum, terdakwa justru menyiapkan langkah non-prosedural.
Pada 2 Agustus 2025, terdakwa menghubungi Mohammad Yasin untuk mengerahkan orang, disertai kesepakatan fee puluhan juta rupiah. Sebagai pembayaran awal, terdakwa mentransfer Rp 6,5 juta.
Upaya pertama dilakukan 4 Agustus 2025, namun urung setelah penghuni meminta penyelesaian melalui pengadilan.
Sehari berselang, negosiasi kembali buntu. Terdakwa justru menyiapkan pengamanan dengan menempatkan orang di sekitar lokasi.
Puncak kejadian terjadi 6 Agustus 2025. Terdakwa datang bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor, serta dua buronan Kholiq alias Kholil dan Alfin, berikut sejumlah orang lainnya. Saat itu korban berada di dalam rumah bersama keluarga.
Permintaan terdakwa agar korban keluar ditolak. Ia kemudian mengancam akan mengangkat paksa. Atas perintah tersebut, para pelaku secara bersama-sama menyeret dan mengangkat korban yang telah berusia 79 tahun.
“Korban ditarik tangannya, diangkat punggung dan kedua kakinya, lalu dibawa keluar hingga ke jalan,” ungkap jaksa.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta trauma psikis.
Setelah pengosongan paksa, terdakwa menguasai rumah dengan memasang penjagaan dan memalang pagar agar korban tidak dapat kembali. Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengerahkan tujuh orang tukang untuk merobohkan bangunan pada 18 Agustus 2025, dengan imbalan pembagian hasil penjualan besi bekas.
Dua hari kemudian, terdakwa menerima Rp 4 juta dari penjualan besi cor. Ia juga menyewa ekskavator senilai Rp 5 juta untuk membersihkan puing bangunan.
Padahal, berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05/2023, rumah tersebut sah milik korban sebagai ahli waris almarhumah Elisa Irawati. Perobohan dilakukan tanpa izin, menyebabkan rumah hancur total dan korban kehilangan tempat tinggal dengan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain seperti Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto diproses dalam berkas terpisah, sementara Kholiq dan Alfin masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan bangunan, serta alternatif Pasal 525 atau Pasal 521 juncto Pasal 20 huruf d KUHP baru.
Jaksa menilai terdakwa secara sistematis menggerakkan orang lain, menyediakan pendanaan, hingga memfasilitasi kekerasan dan perusakan demi menguasai aset.
Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa, Robert Mantini dan Yafet Kurniawan, langsung mengajukan keberatan. Eksepsi akan dibacakan pada sidang pekan depan.
“Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, kami menyatakan keberatan dan akan kami tuangkan dalam eksepsi,” ujar Robert di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(15/4/2026)






