SURABAYA – Persidangan sengketa hubungan industrial antara Harlin Pamungkas melawan PT Rembaka (La Tulipe) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya berbalik menekan pihak perusahaan. Dua saksi fakta tergugat yang dihadirkan justru membuka serangkaian kejanggalan mendasar terkait dasar tuduhan pelanggaran, penerbitan surat peringatan (SP), hingga mutasi dan demosi terhadap penggugat.
Saksi pertama, Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, mengakui tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun ia tetap mendalilkan adanya pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan dana Rp 1,5 miliar untuk kegiatan di Bojonegoro serta transaksi di luar SOP.
Saat diuji di persidangan, Andre menyebut seluruh dugaan tersebut hanya bersumber dari laporan keuangan. Ia juga mengakui kebijakan TOP (Term of Payment) dua hari yang dijadikan dasar tuduhan tidak memiliki aturan tertulis dan baru diberlakukan pada Desember 2024, setelah periode yang dipersoalkan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.
Andre juga membenarkan perusahaan menerbitkan SP secara berjenjang, namun dalam praktiknya disebut berlangsung dalam rentang enam bulan.
Keterangan saksi kedua, Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director, justru mempertegas kontradiksi internal tergugat. Ia mengungkap penggugat tidak pernah menandatangani surat mutasi, demosi, maupun SP3. Bahkan, rentang penerbitan SP berlangsung sangat singkat hanya hitungan hari yang bertolak belakang dengan praktik umum perusahaan.
Wendra menegaskan, mutasi di lingkungan PT Rembaka lazimnya baru efektif sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan, bukan dalam hitungan satu hari. Ia juga mengakui dirinya bersama Andre merupakan pihak yang menyusun surat mutasi terhadap penggugat.
Dari pihak penggugat, saksi Ria, Beauty Consultant yang telah bekerja selama 14 tahun, memperkuat adanya kejanggalan prosedur. Ia menyebut mutasi umumnya dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar, bukan sehari. Ria juga menyoroti minimnya kesejahteraan karyawan. “Selama 14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” ungkapnya.
Saksi lain, Elizabeth, staf accounting dengan masa kerja 28 tahun, mengaku pernah mengalami intimidasi dan tuduhan penyelewengan dana. Ia hanya menerima tali asih Rp 3 juta, meski berpenghasilan Rp 8 juta per bulan.
Elizabeth membeberkan kronologi SP yang dinilai janggal: SP1 terbit 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025. Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.
“Tanpa persiapan. Saat penggugat tidak berangkat, langsung keluar SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga menilai proses internal perusahaan tidak berjalan adil, karena tuduhan tidak pernah diverifikasi langsung kepada penggugat, saksi kunci tidak dipanggil, dan kebijakan diterapkan tanpa dasar aturan yang jelas.
Usai sidang, Direktur PT Rembaka Johanes Tangguh yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat memilih irit bicara. Sementara dua saksi tergugat langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya tanpa memberikan keterangan.
Rangkaian fakta persidangan ini memperlihatkan lemahnya dasar pembuktian tergugat sekaligus membuka potensi pelanggaran prosedur ketenagakerjaan, yang menjadi titik krusial dalam perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya.






