SURABAYA – Sengketa perdata kepemilikan saham PT Hasil Karya di Pengadilan Negeri Surabaya kian memanas. Pihak tergugat Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya menegaskan pengalihan saham almarhum Wei Ming Cheng telah dilakukan secara sah, transparan, dan dibayar lunas saat yang bersangkutan masih hidup.
Melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners, disampaikan bahwa dasar pengalihan merujuk pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 Februari 2022. Dalam forum tersebut, seluruh saham milik Wei Ming Cheng sebanyak 568.750 lembar yang dimiliki sejak 2010 dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan selaku penerima kuasa sah.
Tak hanya pengalihan saham, RUPSLB juga mencatat pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur serta perubahan susunan pengurus perseroan. “Seluruh proses telah sesuai mekanisme hukum perseroan dan pembayaran saham telah diterima lunas oleh almarhum,” tegas kuasa hukum, Rabu (15/4/2026).
PT Hasil Karya sendiri merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 tertanggal 23 Mei 2003.
Persoalan muncul setelah Wei Ming Cheng meninggal dunia sekitar Maret 2022. Ahli waris kemudian menggugat dengan dalih tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan saham serta mempersoalkan tidak adanya pembagian dividen.
Pihak tergugat menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan diajukan terlambat. “Keberatan baru muncul setelah almarhum wafat. Jika dipersoalkan saat masih hidup, sengketa ini berpotensi tidak terjadi,” ujar kuasa hukum.
Tergugat juga mengungkap perkara ini sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023 oleh pihak ahli waris dengan tuduhan penggelapan. Namun, penyelidikan dihentikan pada November 2023 karena dinilai tidak cukup bukti dan lemah unsur pidananya.
Kuasa hukum lainnya menegaskan seluruh kewajiban hukum kliennya telah dipenuhi dalam transaksi tersebut, sehingga secara hukum tidak lagi terdapat hubungan kepemilikan saham antara almarhum dengan perseroan.
Meski demikian, pihak tergugat menyatakan tetap menghormati proses persidangan yang berjalan dan siap membuktikan seluruh dalilnya di hadapan majelis hakim. “Fakta hukum sudah jelas. Kami akan mengikuti proses ini berdasarkan bukti yang ada, pungkasnya.






