PUKUL KORBAN PAKAI HELM TJHOI SEN HONG DIHUKUM 6 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Tjhoi Sen Hong dalam perkara penganiayaan, usai menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (14/4/2026).

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada terdakwa Tjhoi Sen Hong dalam perkara penganiayaan di kawasan jalan Kepatian, Bubutan. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Garuda 1, Selasa (14/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryanto.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim di persidangan.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix yang sebelumnya menuntut 5 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum.

Majelis hakim menilai seluruh unsur penganiayaan terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti visum. Perbuatan terdakwa dinilai sebagai kekerasan fisik menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada korban.

Peristiwa bermula saat terdakwa menyapu di depan rumahnya sekitar pukul 11.50 WIB. Aktivitas tersebut memicu cekcok dengan saksi Lam Giok Bing yang melontarkan makian. Ketegangan meningkat ketika Lam Giok Djing ikut terlibat dan terjadi adu mulut.

Dalam situasi memanas, korban lebih dulu menampar pelipis kanan terdakwa. Tersulut emosi, terdakwa membalas dengan memukul menggunakan helm warna hitam yang sedang dipegangnya hingga mengenai pelipis kiri korban.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka robek di pelipis kiri dengan panjang sekitar 1 cm dan kedalaman 0,5 cm. Luka tersebut memiliki tepi tidak rata, disertai perdarahan aktif dan memar kebiruan di sekitarnya, yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Meski menimbulkan luka, kondisi korban dinyatakan tidak mengakibatkan hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Fakta ini turut dipertimbangkan majelis dalam menjatuhkan pidana.

Usai persidangan, terdakwa tampak tertunduk saat meninggalkan ruang sidang.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top