TERBUKTI BERSALAH BONGKARAN RUMAH TANPA PUTUSAN PENGADILAN PERMADI WAHYU DWI MARIYONO  DIHUKUM 2,5 TAHUN BUI

Foto: Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (15/04/2026).

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Permadi Wahyu Dwi Mariyono dalam perkara pembongkaran rumah tanpa dasar hukum. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Rabu (15/4/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Perkara ini berawal dari pembongkaran rumah milik Uswatun Hasanah di kawasan Medokan Ayu. Fakta persidangan mengungkap, pembongkaran dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun perintah eksekusi resmi, meskipun terdakwa mengklaim memiliki sertifikat dan izin mendirikan bangunan.

Tiga saksi kunci menguatkan dakwaan. Ketua RT setempat, Siswandi, menyebut pembongkaran dimulai secara manual pada Agustus 2024 atas perintah terdakwa, kemudian dilanjutkan menggunakan alat berat beberapa hari kemudian.

Lurah Medokan Ayu, Zainal Abidin, menegaskan saat pembongkaran berlangsung, sengketa masih dalam proses gugatan perdata dan belum ada putusan pengadilan.
“Tidak ada pemberitahuan resmi ke kelurahan. Seharusnya melalui mekanisme pengadilan,” ujarnya.

Saksi lain, Daniel, operator alat berat, mengaku melakukan pembongkaran pada Januari – Februari 2025 selama sekitar satu minggu atas perintah atasannya yang merujuk pada terdakwa.

Sebagian besar bangunan diratakan sebelum dihentikan setelah pemilik datang memprotes.

Majelis hakim menegaskan tindakan pembongkaran sepihak tidak dibenarkan dalam hukum, sekalipun ada klaim kepemilikan. “Harus melalui putusan pengadilan. Tidak boleh membongkar sendiri,” tegas hakim.

Dalam perkara ini, sejumlah dokumen pertanahan seperti Letter C, buku kerawangan, sporadik, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap dilampirkan dalam berkas perkara sebagai barang bukti.

Sengketa lahan antara kedua pihak juga mencuat soal nilai kerugian. Pihak korban menaksir kerugian sekitar Rp 1,5 miliar, sementara terdakwa memperkirakan Rp 500 juta Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan berlanjut hingga persidangan pidana.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top