HAKIM TOLAK EKSEPSI ENAM PEJABAT PELINDO APBS HADAPI PEMBUKTIAN KASUS KORUPSI PENGERUKAN KOLAM Rp. 83 MILIAR

Foto : Para terdakwa saat sidang agenda Putusan Sela, di Pengadilan Tipikor Surabaya.Rabu (22/4/2026).

SURABAYA – Perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 83,2 miliar memasuki fase krusial. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi enam terdakwa dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka, Rabu (22/4/2026). Dalam amar putusan, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima dan menegaskan kewenangan Tipikor mengadili perkara tersebut.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya, serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim.

Majelis juga menepis dalil bahwa dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) maupun perkara semestinya masuk ranah administratif atau perdata. Hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP disusun cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan waktu, tempat, serta peran masing-masing terdakwa.

Perkara ini menyeret enam pejabat dari dua entitas strategis pelabuhan. Dari Pelindo Regional 3: Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS): Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), serta Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai rangkaian dugaan penyimpangan sejak 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024. Proyek pengerukan disebut tetap dijalankan meski tanpa surat penugasan Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, tanpa pelibatan KSOP Utama, serta belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Penunjukan langsung kepada APBS juga dipersoalkan karena perusahaan disebut tidak memiliki kapal keruk. Pekerjaan kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yakni PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Dugaan rekayasa anggaran turut menjadi sorotan. Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu referensi dari PT SAI tanpa kajian teknis maupun keterlibatan konsultan independen.

Sementara dari sisi APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan disebut melakukan penyesuaian (mark up) nilai untuk memenuhi standar internal, yang kemudian disetujui oleh Firmansyah dalam dokumen penawaran.

Meski pekerjaan secara faktual dialihkan ke pihak ketiga, Ardhy Wahyu Basuki tetap menyetujui pembayaran proyek, yang oleh jaksa dinilai berkontribusi pada timbulnya kerugian keuangan negara. Nilai kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 83,2 miliar berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik dan tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan berlanjut ke tahap pembuktian. Majelis hakim memerintahkan JPU segera menghadirkan saksi-saksi untuk mengurai konstruksi perkara.
“Untuk saksi, minggu depan mohon dijadwalkan,” ujar hakim.

JPU Nyoman Darma Yoga menyatakan siap menghadirkan saksi awal dari internal Pelindo. “Saksi awal dari Pelindo, sementara saksi lainnya masih kami rahasiakan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Sudiman Sidabuke mendesak transparansi terkait jumlah saksi dan kesiapan alat bukti. “Kami mohon JPU menjelaskan jumlah saksi serta memastikan kesiapan alat bukti,” ujarnya.

Tahap pembuktian ini menjadi kunci untuk membongkar alur kebijakan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan penyimpangan dalam proyek strategis pelabuhan yang kini menjadi sorotan publik.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top