SURABAYA – Kelalaian saat mengemudi berujung maut. Poedji bin Sukarno (67), sopir truk warga Bratang Gede Surabaya, dituntut 2 tahun penjara dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/4), atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
JPU juga meminta masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Peristiwa terjadi Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, tepat di depan Bicopis Caffe. Saat itu terdakwa mengemudikan truk box bernopol L-9920-UV dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sekitar 20–30 km/jam.
Meski kondisi jalan kering, rata, cuaca terang, dan pandangan bebas, terdakwa yang telah melihat lampu lalu lintas menyala merah tidak mengurangi kecepatan maupun melakukan pengereman secara cukup. Di depannya, sepeda motor Yamaha N-Max W-2379-NBV yang dikendarai korban Fabian Thariq Arkananta Raharjo (16), seorang pelajar, tengah berhenti menunggu lampu merah.
Tabrakan tak terhindarkan. Bagian depan truk menghantam bagian belakang motor korban. Benturan keras membuat korban terjatuh, dengan kaki kanan terlindas roda depan truk.
Korban mengalami luka berat dan kehilangan banyak darah.
Warga segera mengevakuasi korban ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Hasil visum menyebut korban mengalami patah tulang terbuka pada paha kanan disertai luka lecet di sejumlah bagian tubuh akibat kekerasan tumpul. Kaki kanan korban bahkan harus diamputasi.
Namun kondisi korban terus memburuk. Setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada 13 Desember 2025.
Dalam sidang, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa satu unit truk box, STNK, dan SIM B2 umum dikembalikan kepada terdakwa, sementara sepeda motor dan STNK korban dikembalikan kepada pihak keluarga. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/4) dengan agenda pembelaan terdakwa.






